MUQADDIMAH
Dalam
Al Qur’an menceritakan kisah kaum Nabi Luth yang dikenal dengan istilah Kaum
Sodoum. Mereka tidak menginginkan wanita sebagai pendamping hidup mereka.
Ketika nabi Luth menawarkan mereka wanita wanita cantik untuk dinikahi, mereka
menolak dengan mengatakan: ”kami tidak butuh wanita cantik dalam hidup kami,
kami sudah memilki pasangan hidup laki laki yang lebih baik sebagai pasangan
hidup yang berfungsi sebagai teman hidup ia pun bisa digunakan sebagai tempat
melampiaskan hawa nafsu.”
Allah
berfirman” Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian melakukan
perbuatan faahisyah yang belum pernah dilakukan oleh seseorang pun sebelum
kalian. Sesungguhnya kalian melepaskan syahwat kepada laki laki bukan kepada
wanita, malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain
hanya mengatakan: usirlah mereka dari kotamu, mereka hanya berpura pura manjadi
orang yang mensucikan diri. Kemudia Kami selamatkan dia dan pengikutnya kecuali
istrinya, dia termasuk orang orang yang dibinasakan. Dan Kami turunkan kepada
mereka hujan (batu), maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang orang yang
berdosa itu. (Q.S. Al A’raf: 80-84)
Oleh
karena itu, ketika Nabi Luth di dampingi oleh malaikat yang berwajah rupawan,
maka ia cemas dikiranya mereka adalah manusia biasa yang menemuinya. Mulai saat
itulah Allah menurunkan adzab kepada kaum Nabi Luth yang telah melanggar hukum-hukum
syari’at. Adapun hukuman tersebut, tidak hanya berlaku kepada kaum nabi Luth
saja, akan tetapi Allah dapat mendatangkan azab kepada siapa pun yang melanggar
perintahNya. Pada era modern ini, para remaja yang kurang perhatian dari orang
tua, mereka melakukan hal-hal yang tidak selayaknya mereka lakukan. Homoseksual
dan lesbian sudah menjadi hal yang tidak tabu bagi mereka.
Maka
dari itu, dalam makalah ini kami akan membahas beberapa hal yang berkaitan
dengan “ HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN” dalam perspektif Fiqih Islam.
A.
DEFINISI
Homoseksual
berasal dari bahasa inggris ‘ homosexual’ yang berarti keadaan laki laki
yang tertarik dengan sesama jenis. Adapun definisi lesbian adalah sifat
perempuan yang senang berhubungan dengan sesema jenis pula.[1]
Dalam bahasa arab homoseksual disebut dengan al liwath sedangkan lesbian
disebut dengan al sihaaq. Adapun pelaku al liwaath sering dikenal
dengan istilah al luuthi sedangkan pelaku al sihaaq dikenal dengan
as saahiq[2].
Homoseksual
adalah istilah umum yang sering digunakan dalam dunia ilmiah untuk mmembedakan
antara biseksual dan heteroseksual. Homoseks sering dimaknai dengan hubungan
seks antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam
dubur atau anus sejenisnya. Dalam istilah medis dinamakan anal seks.
Cara lain dapat juga dengan memasukkan alat kelamin diantara dua pangkal paha
sejenisnya yang disebut mufakhadzoh. Maka dalam hal ini, dapat ditarik
suatu kesimpulan, bahwa homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki
melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya. Sedangkan lesbian adalah
kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya pula.[3]
Dalam perkembangannya pun homoseksual diartikan
sebagai hubungan seksual antara orang-orang yang berkelamin sejenis, baik
sesama pria, maupun sesama wanita. Namun istilah homoseksual biasanya
dipakai untuk hubungan seks antar pria, sedangkan hubungan seks sesama wanita disebut lesbian. Homoseksual merupakan dosa besar dalam Islam.
Karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan juga menyalahi fitrah
manusia. Allah menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita agar dapat
berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan
untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang, sebagaimana tersebut dalam surat
An-Nahl ayat 72:
”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan
menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"
Dan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21:
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.[4]
B. LANDASAN TEORI
Allah SWT berfirman di dalam surat An-Nur ayat 2:
الزَّانِيَةُ وَ الزَّانِي فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki deralah masing-masing
dari keduanya seratus kali.”
Sabda Nabi Muhammad SAW dalam beberapa riwayat diantaranya:
وَ رَوَى البَيْهَاقِي عَنْ أَبِي
مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم قال : إِذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ
فَهُمَا زَانِيَانِ. وَ إِذَا أَتَتْ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا
زَانِيَتَانِ.
“Hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abu Musa
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang laki-laki mendatangi
laki-laki maka mereka berdua telah berzina. Dan apabila seorang perempuan
mendatangi perempuan maka mereka berdua telah berzina.”
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا
الفَاعِلَ وَ المَفْعُوْلَ بِهِ. (رواه أبو داود و الترميذي و ابن ماجه و صحح
الحاكم اسناده)
“Jika kalian mendapati seseorang melakukan perbuatan kaum Luth (praktek
homoseks) maka bunuhlah orang yang menjadi subjek dan objeknya.”[5]
C. SEBAB HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
Sebab-sebab orang yang
melakukan homoseksual dan lesbian sangat bervariatif. Banyak sekali pendapat
serta teori tentang sebab-sebab orang yang melakukan prilaku homoseksual dan
lesbian, baik karena pengaruh dari luar maupun pengaruh dari dalam dirinya
sendiri, antara lain adalah :
- Cacat pembawaan yang kemudian didorong oleh pengaruh lingkungan. Sejak lahir sudah memiliki pembawaan yang mengarah kepada prilaku homoseksual. Pembawaan ini akan cepat berkembang apabila didorong oleh pengaruh lingkungan dan pergaulan.
- Salah asuh dan salah didik semasa kecil, hal ini juga dapat dipicu karena pengalaman masa kecil yang buruk sehingga menimbulkan tarumatik. Sehingga dapat menimbulkan kecenderungan untuk melakukan homoseksual.
- Kadang-kadang operasi pada alat kelamin bisa menjadi salah satu faktor pemicu timbulnya prilaku homoseksual.
- Moerthiko berpendapat, bahwa homoseksual atau lesbian terjadi disebabkan karena pengalaman-pengalaman di masa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya.
- Dr. Cario mengemukakan, bahwa menurutnya homoseksual/lesbian adalah suatu gejala kekacauan saraf, yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang berpenyakit saraf.
Meskipun banyak sebab
dari homoseksual atau lesbian. Namun orang-orang yang berprilaku homoseksual
biasanya memiliki ciri-ciri mencolok, antara lain:
- Bagi laki-laki memiliki ciri kaki panjang, pinggang langsing, otot-otot besar, suara tinggi, alat kelaminnya kecil, bahu, pinggul dan pinggangnya berlapiskan lemak empuk. (M. Bukhori, 1994).
- Sedangkan pada perempuan yang berprilaku lesbian, biasanya memiliki beberapa ciri mencolok lainnya, seperti kurang lemak pada bahu dan pinggang, otot-ototnya kekar kuat, banyak rambut pada dada, punggung dan kaki, rahimnya kecil, klitorisnya terlalu besar, buah dadanya kurang berkembang dan suaranya rendah.[6]
Beberapa sebab dan ciri
di atas menunjukkan bahwa homoseksual dan lesbian adalah perkara yang sangat
mudah untuk dilakukan para remaja masa kini. Remaja yang kurang mendapat
perhatian yang intensif dari kedua orang tuanya. Faktor lain yang memicu
homoseksual ataupun lesbian adalah pengaruh gangguan psikis.
Dalam hukum Islam,
perbuatan homoseksual dan lesbian tidak menjadikan perbesanan. Madzhab
Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Malikiyah berpendapat bahwa tidak adanya hubungan
perbesanan dengan sebab liwath. Adapun madzhab Hanabilah berpendapat
adanya hubungan liwath menyebabkan terjadinya perbesanan. Sebab sifat liwath
diqiyaskan dengan sifat zina. Maka barangsiapa yang berlaku liwath
dengan anak laki-laki yang masih kecil dipastikan melakukan jima’.
Begitu juga dangan laki-laki dewasa maka hubungan liwath keduanya
menyebabkan hubungan perbesanan.[7]
Perilaku homoseksual dan lesbian adalan perilaku yang
menimbulkan dampak negatif bagi pelakunya. Hingga para Ulama’ pun menyebutkan
bahaya liwath, diantaranya:
1. Menjadikan tegaknya hukum pidana atas
fithroh manusia sempurna.
2. Rusaknya generasi muda dengan
berlebih-lebihan dalam melampiaskan syahwatnya karena dapat dilakukan dengan
mudah.
3. Terhinanya harga diri seseorang karena
perilaku homoseksual merupakan aib.
4. Merugikan kaum wanita karena para suami
berpaling dari istrinya disebabkan hobinya melakukan liwath dengan
sesama jenis. Sehingga hak seorang istri menjadi tidak terpenuhi.
5. Sedikitnya nasab, karena tersebarnya
perbuatan keji tersebut. Merupakan suatu kelaziman seorang lelaki menikahi
seorang wanita, akan tetapi dengan liwath maka seseorang akan membenci
pernikahan dan berpaling dari wanita.
6. Menyebabkan seorang suami mendatangi istri
dari dubur, padahal perilaku tersebut adalah perilaku buruk dalam etika berjima’.
7. Para pelaku homoseksual akan cenderung
melakukan hal yang dapat memenuhi syahwatnya, antara lain: menggesekkan tangan,
dan mendatangi hewan. Sebagaimana kita ketahui, kedua perkara tersebut adalah
seburuk buruk dosa besar, pengaruhnya paling bahaya bagi badan, serta dapat
merusak akhlaq.
8. Merusak kehidupan rumah tangga, menjadikan
keluarga berpecah belah, serta menyebabkan permusuhan dan perselisihan.
9. Mendorong generasi muda untuk tidak menikah
dan tidak memahami tanggung jawab sebuah pernikahan.[8]
Dari
keterangan di atas menunjukkan bahwa bahaya dari perilaku liwath
sangatlah banyak baik dari aspek fisik maupun psikis. Begitu juga dengan
bahayanya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.
Maka
dari itu, sudah selayaknya para orang tua memberikan perhatian intensif bagi
generasi muda. Menjadikan mereka generasi harapan ummat, tanpa menjadikan
mereka hamba Allah yang selalu mengedepankan hawa nafsu dan syahwat belaka.
D. HUKUMAN BAGI
PELAKU HOMOSEKS DAN LESBIAN
Liwath maupun sihaaq adalah sebuah dosa
besar yang tidak menunjukkan tabiat seorang manusia sebagai makhluk yang
sempurna. Liwath dan shihaaq juga dapat menimbulkan permusuhan
yang nyata antara manusia, serta dapat mengeluarkan pelakunya dari sunnah
dan fitrah yang di berikan oleh Allah SWT. Maka dari itu, Allah SWT menqiyaskan
perbuatan keji tersebut sebagai perbuatan zina.
Adapun
tentang hukuman yang diberikan kepada para pelaku liwath dan shihaaq
para ulama’ berbeda pandangan. Diantaranya
mengatakan mereka di hukumi hukuman zina. Jika muhshan ( sudah menikah)
maka di rajam, dan apabila ghairu muhshan( belum menikah)
Maka dijilid seratus kali dan diasingkan
selama setahun. Kemudian ada yang mengatakan mereka di hukumi hukuman ta’zir
bukan hukuman hadd yang diputuskan seorang hakim dengan
memenjarakannya atau menjilidnya.
Seluruh Ulama’ bersepakat bahwa liwath dan shihaaq adalah
perbuatan yang dilarang oleh syari’at Islam. Bahkan perilaku tersebut melebihi
hinanya sebuah perzinaan. Maka dari itu banyak hadits yang menyebutkan atas
pelarangannya serta melaknat pelakunya. Akan tetapi mereka berselisih terhadap
penatapan hukuman bagi pelaku liwath dan shihaaq.
Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah meyebutkan
hukuman liwath dan shihaaq sebagaimana hukuman zina. Menurut
ketiga madzhab tersebut hukuman tidak dapat ditegakkan tanpa menghadirkan empat
orang saksi laki-laki yang adil, bukan saksi perempuan. Mereka menyebutkan
bahwa pelaku liwath wajib dihukumi hukuman hadd. Akan tetapi
mereka berselisih dalam sifat hadd tersebut. Yaitu pelaku dirajam dengan
menggunakan batu sampai pelaku mati.[9] Baik
pelaku berstatus muhshon maupun masih lajang.
Hal ini berdasarkan hadits
Rasulullah SAW:
“Jika kamu sekalian mendapati
seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth (praktek homoseks) bunuhlah orang
yang menjadi subyek dan obyeknya.”[10]
Sedangkan menurut Ulama’ Syafi’iyah
hukuman hadd bagi pelaku liwath adalah sama dengan
hukuman zina. Jika pelaku berstatus muhshon wajib dirajam. Sedang
pelakunya adalah ghairu muhshon wajib dicambuk dan diasingkan. Karena
hukuman hadd liwath adalah hukuman hadd yang disebabkan tindakan
persetubuhan. Oleh karena itu harus dibedakan antara pelaku muhshon
dengan pelaku ghairu muhshon. Karena diqiyaskan dengan zina. Keduanya
sama-sama memasukkan alat kemaluan yang diharamkan ke dalam kemaluan orang lain
yang diharamkan.[11]
Madzhab Hanafiyah menyebutkan hukuman liwath hanya dihukumi ta’zir.
Karena tindakan liwath tidak sampai menyebabkan percampuran nasab dan
biasanya tidak sampai menyebabkan perseteruan yang sampai berujung pada
pembunuhan pelaku dan liwath sendiri bukan termasuk zina. Menurut
madzhab ini ketika pelaku masih mengulangi perbuatan homoseks maka akan dihukum
hukuman mati dngan menggunakan pedang. Tidak ada hukuman hadd bagi
mereka sebagaimana tidak ada dalil yang menjelaskan secara khusus hukuman bagi
pelaku liwath dan shihaaq.[12]
E. SOLUSI
MENGATASI HOMOSEKS DAN LESBIAN
Terapi psikologi dan kedokteran dalam mengatasi penyakit homoseks dan
lesbian antara lain:
1. Menjauhi segala macam yang berkaitan dengan
gay (homoseksual) misalnya teman, klub, aksesoris, bacaan dan segalanya. Ini
adalah salah satu faktor terbesar yang bisa membantu.
2. Merenungi bahwa gay masih belum diterima
oleh masyarakat (terutama di Indonesia), masih ada juga yang merasa jijik
dengan gay. Terus menanamkan pikiran bahwa gay adalah penyakit yag harus
disembuhkan
3. Terapi sugesti
4. Berusaha melakukan kegiatan dan aktifitas
khas laki-laki.
5. Terapi hormon
Jika
diperlukan dengan bimbingan dokter bisa dilakukan terapi hormon secara berkala
untuk lebih bisa menimbulkan sifat laki-laki
6. Menjauhi bergaul dengan laki-laki yang
menarik hati
Dan yang paling penting adalah dukungan semua pihak, keterbukaan dan
menerima masukan. Jangan sampai ada yang mencela di depannya atau mengejek perjuangannya
dalam mengobati penyakit ini.[13]
Adapun terapi penyakit homoseks dan lesbian menurut pandangan Islam antara
lain:
1. Tulus berdo’a dan bersungguh-sungguh kepada
Allah memohon kesembuhan, karena setiap penyakit ada obatnya. Berdo’a di waktu
yang mustajab serta tidak mudah putus asa.
يُسْتَجَابُ
لأَحَدِكُمْ ما لم يَعْجَل، يقول: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لي
“Doa
kalian pasti akan dikabulkan, selama ia tidak terburu-buru, yaitu dengan
berkata: aku telah berdoa, akan tetapi tidak kunjung dikabulkan.” (Muttafaqun
‘alaih)
2.
Segera bertaubat kepada Allah.
Karena
segala sesuatu yang terjadi pada kita adalah akibat perbuatan dan kesalahan
kita. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا
أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ
“Dan
musibah apapun yang menimpamu, maka itu adalah akibat dari ulah tanganmu
sendiri.” (As Syura: 30).
3.
Menyadari bahwa gay (homoseksual)
adalah dosa besar dan dilaknat pelakunya
Allah Ta’ala
berfirman,
وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ
أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ
الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ
“Dan
(ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu
mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita?
Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml
27:54-55)
4.
Menjauhi segala sesuatu yang
berkaitan dengan gay atau membuatnya menjadi kewanita-wanitaan atau menyerupai
wanita.
Sebagaimana
dalam hadits:
لَعَنَ النبي الْمُخَنَّثِينَ من
الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ من النِّسَاءِ وقال: (أَخْرِجُوهُمْ مِنْ
بُيُوتِكُمْ). متفق عليه
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknati lelaki yang menyerupai wanita dan
wanita yang menyerupai lelaki, dan beliau bersabda: Usirlah mereka dari
rumah-rumah kalian.” (Muttafaqun ’alaih)
5.
Jangan sering menyendiri, minta dukungan
keluarga dan orang terdekat serta tetap bergaul dengan masyarakat.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
الشَّيْطَانَ مَعَ الوَاحِدِ ، وَ هُوَ مِنَ الاِثْنَيْنِ أَبْعَد
“Sesungguhnya
syetan itu bersama orang yang menyendiri, sedangkan ia akan menjauh dari
dua orang.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani)
6.
Menjauhi makanan yang haram
Karena makanan
bisa berpengaruh terhadap sifat manusia. Sebagaimana perkataan Ibnu Sirin, “Tidaklah
ada binatang yang melakukan perilaku kaum Nabi Luth selain babi dan
keledai.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad Dunya dalam kitab Zammul
Malaahy)[14]
KESIMPULAN
Haramnya homoseksual sudah menjadi ijma’ para Ulama’. Artinya para ulama
tidak berselisih dalam masalah ini. Jadi, tidak ada seorang ulamapun
yang berpendapat tentang kehalalan nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum
sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diubah dengan
justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan
Allah, baik berupa larangan atau perintah tak lain bertujuan untuk menciptakan
kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Bahkan, termasuk tujuan
pelarangan praktik lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan
menghormati hak-hak mereka.
REFERENSI
Al mu’jam al wasith 883, 445
KBBI, cetakan ketiga
Mughni Al-Muhtaaj, Jld 4, Syaikh
Muhammad Al-Khotib Asy-Syarbini, Darul Fikr: 2009 Beirut Libanon
Kitabul Fiqh ‘Alaa Madzahib
Al-Arba’ah, Abdurrahman Al-Jaziiri, Jld 5, Daruul Kutub Al-Ilmiyah Libanon
Cet-4
Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, Jld 7, Daruul
Fikr, Damaskus 2007
http://anshorysyakoer.blogspot.com/2011/11/masailul-fiqh-homoseks-dan-lesbian.html
http://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-gay-dan-homoseksual-syariat-dan-medis.html
[1]
KBBI,cetakan ketiga
[2] Al
mu’jam al wasith 883, 445
[3]
http://anshorysyakoer.blogspot.com/2011/11/masailul-fiqh-homoseks-dan-lesbian.html
[4]
http://fdj-indrakurniawan.blogspot.com/2011/03/makalah-homoseks-dan-lesbian.html
[5] Mughni
Al-Muhtaaj, Syaikh Muhammad
Al-Khotib Asy-Syarbini, (Darul Fikr:
2009 Beirut Libanon) Jld 4, Hal 178
[7] Kitabul
Fiqh ‘Alaa Madzahib Al-Arba’ah, Abdurrahman Al-Jaziiri, Cet-4, (Darul Kutub
Al-Ilmiyah, Libanon), Jld 5, Hal 129
[8] Kitabul
Fiqh ‘Alaa Madzahib Al Arba’ah, Abdurrahman Al Jaziiri, Cet-4, (Darul Kutub Al Ilmiyah, Libanon), Jld 5, Hal
130
[9] Kitabul
Fiqh ‘Alaa Madzahibil Arba’ah, Abdurrahman Al-Jaziiri, (Daruul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut Libanon), Jld
5, Hal 125
[10] Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, (Daruul Fikr, Damaskus 2007), Jld 7, Hal 343
[12] Kitabul Fiqh ‘Alaa Madzahibil Arba’ah, Abdurrahman
Al-Jaziiri, Jld 5, (Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut Libanon) Hal 126
[13]
http://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-gay-dan-homoseksual-syariat-dan-medis.html
[14]
http://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-gay-dan-homoseksual-syariat-dan-medis.html