Hukum Homoseksual dan Lesbi



MUQADDIMAH
Dalam Al Qur’an menceritakan kisah kaum Nabi Luth yang dikenal dengan istilah Kaum Sodoum. Mereka tidak menginginkan wanita sebagai pendamping hidup mereka. Ketika nabi Luth menawarkan mereka wanita wanita cantik untuk dinikahi, mereka menolak dengan mengatakan: ”kami tidak butuh wanita cantik dalam hidup kami, kami sudah memilki pasangan hidup laki laki yang lebih baik sebagai pasangan hidup yang berfungsi sebagai teman hidup ia pun bisa digunakan sebagai tempat melampiaskan hawa nafsu.”
Allah berfirman” Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian melakukan perbuatan faahisyah yang belum pernah dilakukan oleh seseorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian melepaskan syahwat kepada laki laki bukan kepada wanita, malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: usirlah mereka dari kotamu, mereka hanya berpura pura manjadi orang yang mensucikan diri. Kemudia Kami selamatkan dia dan pengikutnya kecuali istrinya, dia termasuk orang orang yang dibinasakan. Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu), maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang orang yang berdosa itu. (Q.S. Al A’raf: 80-84)  
Oleh karena itu, ketika Nabi Luth di dampingi oleh malaikat yang berwajah rupawan, maka ia cemas dikiranya mereka adalah manusia biasa yang menemuinya. Mulai saat itulah Allah menurunkan adzab kepada kaum Nabi Luth yang telah melanggar hukum-hukum syari’at. Adapun hukuman tersebut, tidak hanya berlaku kepada kaum nabi Luth saja, akan tetapi Allah dapat mendatangkan azab kepada siapa pun yang melanggar perintahNya. Pada era modern ini, para remaja yang kurang perhatian dari orang tua, mereka melakukan hal-hal yang tidak selayaknya mereka lakukan. Homoseksual dan lesbian sudah menjadi hal yang tidak tabu bagi mereka.
Maka dari itu, dalam makalah ini kami akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan “ HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN” dalam perspektif Fiqih Islam.

  
A.    DEFINISI
Homoseksual berasal dari bahasa inggris ‘ homosexual’ yang berarti keadaan laki laki yang tertarik dengan sesama jenis. Adapun definisi lesbian adalah sifat perempuan yang senang berhubungan dengan sesema jenis pula.[1] Dalam bahasa arab homoseksual disebut dengan al liwath sedangkan lesbian disebut dengan al sihaaq. Adapun pelaku al liwaath sering dikenal dengan istilah al luuthi sedangkan pelaku al sihaaq dikenal dengan as saahiq[2].
Homoseksual adalah istilah umum yang sering digunakan dalam dunia ilmiah untuk mmembedakan antara biseksual dan heteroseksual. Homoseks sering dimaknai dengan hubungan seks antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur atau anus sejenisnya. Dalam istilah medis dinamakan anal seks. Cara lain dapat juga dengan memasukkan alat kelamin diantara dua pangkal paha sejenisnya yang disebut mufakhadzoh. Maka dalam hal ini, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya. Sedangkan lesbian adalah kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya pula.[3]
Dalam perkembangannya pun homoseksual diartikan sebagai hubungan seksual antara orang-orang yang berkelamin sejenis, baik sesama pria, maupun sesama wanita. Namun istilah homoseksual biasanya dipakai untuk hubungan seks antar pria, sedangkan hubungan seks sesama wanita disebut lesbian. Homoseksual merupakan dosa besar dalam Islam. Karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan juga menyalahi fitrah manusia. Allah menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita agar dapat berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang, sebagaimana tersebut dalam surat An-Nahl ayat 72:
”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"
Dan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21:
 ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.[4]

B.     LANDASAN TEORI
Allah SWT berfirman di dalam surat An-Nur ayat 2:
الزَّانِيَةُ وَ الزَّانِي فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.”
Sabda Nabi Muhammad SAW dalam beberapa riwayat diantaranya:
وَ رَوَى البَيْهَاقِي عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم قال : إِذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ. وَ إِذَا أَتَتْ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِ.
“Hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abu Musa bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang laki-laki mendatangi laki-laki maka mereka berdua telah berzina. Dan apabila seorang perempuan mendatangi perempuan maka mereka berdua telah berzina.”
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الفَاعِلَ وَ المَفْعُوْلَ بِهِ. (رواه أبو داود و الترميذي و ابن ماجه و صحح الحاكم اسناده)
“Jika kalian mendapati seseorang melakukan perbuatan kaum Luth (praktek homoseks) maka bunuhlah orang yang menjadi subjek dan objeknya.”[5]

C.    SEBAB HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
Sebab-sebab orang yang melakukan homoseksual dan lesbian sangat bervariatif. Banyak sekali pendapat serta teori tentang sebab-sebab orang yang melakukan prilaku homoseksual dan lesbian, baik karena pengaruh dari luar maupun pengaruh dari dalam dirinya sendiri, antara lain adalah :
  1. Cacat pembawaan yang kemudian didorong oleh pengaruh lingkungan. Sejak lahir sudah memiliki pembawaan yang mengarah kepada prilaku homoseksual. Pembawaan ini akan cepat berkembang apabila didorong oleh pengaruh lingkungan dan pergaulan.
  2. Salah asuh dan salah didik semasa kecil, hal ini juga dapat dipicu karena pengalaman masa kecil yang buruk sehingga menimbulkan tarumatik. Sehingga dapat menimbulkan kecenderungan untuk melakukan homoseksual.
  3. Kadang-kadang operasi pada alat kelamin bisa menjadi salah satu faktor pemicu timbulnya prilaku homoseksual. 
  4. Moerthiko berpendapat, bahwa homoseksual atau lesbian terjadi disebabkan karena pengalaman-pengalaman di masa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya.
  5. Dr. Cario mengemukakan, bahwa menurutnya homoseksual/lesbian adalah suatu gejala kekacauan saraf, yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang berpenyakit saraf. 
Meskipun banyak sebab dari homoseksual atau lesbian. Namun orang-orang yang berprilaku homoseksual biasanya memiliki ciri-ciri mencolok, antara lain:
  • Bagi laki-laki memiliki ciri kaki panjang, pinggang langsing, otot-otot besar, suara tinggi, alat kelaminnya kecil, bahu, pinggul dan pinggangnya berlapiskan lemak empuk. (M. Bukhori, 1994).
  • Sedangkan pada perempuan yang berprilaku lesbian, biasanya memiliki beberapa ciri mencolok lainnya, seperti kurang lemak pada bahu dan pinggang, otot-ototnya kekar kuat, banyak rambut pada dada, punggung dan kaki, rahimnya kecil, klitorisnya terlalu besar, buah dadanya kurang berkembang dan suaranya rendah.[6]
Beberapa sebab dan ciri di atas menunjukkan bahwa homoseksual dan lesbian adalah perkara yang sangat mudah untuk dilakukan para remaja masa kini. Remaja yang kurang mendapat perhatian yang intensif dari kedua orang tuanya. Faktor lain yang memicu homoseksual ataupun lesbian adalah pengaruh gangguan psikis.
Dalam hukum Islam, perbuatan homoseksual dan lesbian tidak menjadikan perbesanan. Madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Malikiyah berpendapat bahwa tidak adanya hubungan perbesanan dengan sebab liwath. Adapun madzhab Hanabilah berpendapat adanya hubungan liwath menyebabkan terjadinya perbesanan. Sebab sifat liwath diqiyaskan dengan sifat zina. Maka barangsiapa yang berlaku liwath dengan anak laki-laki yang masih kecil dipastikan melakukan jima’. Begitu juga dangan laki-laki dewasa maka hubungan liwath keduanya menyebabkan hubungan perbesanan.[7]
Perilaku homoseksual dan lesbian adalan perilaku yang menimbulkan dampak negatif bagi pelakunya. Hingga para Ulama’ pun menyebutkan bahaya liwath, diantaranya:
1.    Menjadikan tegaknya hukum pidana atas fithroh manusia sempurna.
2.    Rusaknya generasi muda dengan berlebih-lebihan dalam melampiaskan syahwatnya karena dapat dilakukan dengan mudah.
3.    Terhinanya harga diri seseorang karena perilaku homoseksual merupakan aib.
4.    Merugikan kaum wanita karena para suami berpaling dari istrinya disebabkan hobinya melakukan liwath dengan sesama jenis. Sehingga hak seorang istri menjadi tidak terpenuhi.
5.    Sedikitnya nasab, karena tersebarnya perbuatan keji tersebut. Merupakan suatu kelaziman seorang lelaki menikahi seorang wanita, akan tetapi dengan liwath maka seseorang akan membenci pernikahan dan berpaling dari wanita.
6.    Menyebabkan seorang suami mendatangi istri dari dubur, padahal perilaku tersebut adalah perilaku buruk dalam etika berjima’.
7.    Para pelaku homoseksual akan cenderung melakukan hal yang dapat memenuhi syahwatnya, antara lain: menggesekkan tangan, dan mendatangi hewan. Sebagaimana kita ketahui, kedua perkara tersebut adalah seburuk buruk dosa besar, pengaruhnya paling bahaya bagi badan, serta dapat merusak akhlaq.
8.    Merusak kehidupan rumah tangga, menjadikan keluarga berpecah belah, serta menyebabkan permusuhan dan perselisihan.
9.    Mendorong generasi muda untuk tidak menikah dan tidak memahami tanggung jawab sebuah pernikahan.[8]
Dari keterangan di atas menunjukkan bahwa bahaya dari perilaku liwath sangatlah banyak baik dari aspek fisik maupun psikis. Begitu juga dengan bahayanya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.
            Maka dari itu, sudah selayaknya para orang tua memberikan perhatian intensif bagi generasi muda. Menjadikan mereka generasi harapan ummat, tanpa menjadikan mereka hamba Allah yang selalu mengedepankan hawa nafsu dan syahwat belaka.

D.    HUKUMAN BAGI PELAKU HOMOSEKS DAN LESBIAN
            Liwath maupun sihaaq adalah sebuah dosa besar yang tidak menunjukkan tabiat seorang manusia sebagai makhluk yang sempurna. Liwath dan shihaaq juga dapat menimbulkan permusuhan yang nyata antara manusia, serta dapat mengeluarkan pelakunya dari sunnah dan fitrah yang di berikan oleh Allah SWT. Maka dari itu, Allah SWT menqiyaskan perbuatan keji tersebut sebagai perbuatan zina.
            Adapun tentang hukuman yang diberikan kepada para pelaku liwath dan shihaaq
para ulama’ berbeda pandangan. Diantaranya mengatakan mereka di hukumi hukuman zina. Jika muhshan ( sudah menikah) maka di rajam, dan apabila ghairu muhshan( belum menikah)
Maka dijilid seratus kali dan diasingkan selama setahun. Kemudian ada yang mengatakan mereka di hukumi hukuman ta’zir bukan hukuman hadd yang diputuskan seorang hakim dengan memenjarakannya atau menjilidnya.
Seluruh Ulama’ bersepakat bahwa liwath dan shihaaq adalah perbuatan yang dilarang oleh syari’at Islam. Bahkan perilaku tersebut melebihi hinanya sebuah perzinaan. Maka dari itu banyak hadits yang menyebutkan atas pelarangannya serta melaknat pelakunya. Akan tetapi mereka berselisih terhadap penatapan hukuman bagi pelaku liwath dan shihaaq.
Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah meyebutkan hukuman liwath dan shihaaq sebagaimana hukuman zina. Menurut ketiga madzhab tersebut hukuman tidak dapat ditegakkan tanpa menghadirkan empat orang saksi laki-laki yang adil, bukan saksi perempuan. Mereka menyebutkan bahwa pelaku liwath wajib dihukumi hukuman hadd. Akan tetapi mereka berselisih dalam sifat hadd tersebut. Yaitu pelaku dirajam dengan menggunakan batu sampai pelaku mati.[9] Baik pelaku berstatus muhshon maupun masih lajang.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
“Jika kamu sekalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth (praktek homoseks) bunuhlah orang yang menjadi subyek dan obyeknya.”[10]
Sedangkan menurut Ulama’ Syafi’iyah hukuman hadd bagi pelaku liwath adalah sama dengan hukuman zina. Jika pelaku berstatus muhshon wajib dirajam. Sedang pelakunya adalah ghairu muhshon wajib dicambuk dan diasingkan. Karena hukuman hadd liwath adalah hukuman hadd yang disebabkan tindakan persetubuhan. Oleh karena itu harus dibedakan antara pelaku muhshon dengan pelaku ghairu muhshon. Karena diqiyaskan dengan zina. Keduanya sama-sama memasukkan alat kemaluan yang diharamkan ke dalam kemaluan orang lain yang diharamkan.[11]
Madzhab Hanafiyah menyebutkan hukuman liwath hanya dihukumi ta’zir. Karena tindakan liwath tidak sampai menyebabkan percampuran nasab dan biasanya tidak sampai menyebabkan perseteruan yang sampai berujung pada pembunuhan pelaku dan liwath sendiri bukan termasuk zina. Menurut madzhab ini ketika pelaku masih mengulangi perbuatan homoseks maka akan dihukum hukuman mati dngan menggunakan pedang. Tidak ada hukuman hadd bagi mereka sebagaimana tidak ada dalil yang menjelaskan secara khusus hukuman bagi pelaku liwath dan shihaaq.[12]

E.     SOLUSI MENGATASI HOMOSEKS DAN LESBIAN
Terapi psikologi dan kedokteran dalam mengatasi penyakit homoseks dan lesbian antara lain:
1.    Menjauhi segala macam yang berkaitan dengan gay (homoseksual) misalnya teman, klub, aksesoris, bacaan dan segalanya. Ini adalah salah satu faktor terbesar yang bisa membantu.
2.    Merenungi bahwa gay masih belum diterima oleh masyarakat (terutama di Indonesia), masih ada juga yang merasa jijik dengan gay. Terus menanamkan pikiran bahwa gay adalah penyakit yag harus disembuhkan
3.    Terapi sugesti
4.    Berusaha melakukan kegiatan dan aktifitas khas laki-laki.
5.    Terapi hormon
     Jika diperlukan dengan bimbingan dokter bisa dilakukan terapi hormon secara berkala untuk lebih bisa menimbulkan sifat laki-laki
6.    Menjauhi bergaul dengan laki-laki yang menarik hati
Dan yang paling penting adalah dukungan semua pihak, keterbukaan dan menerima masukan. Jangan sampai ada yang mencela di depannya atau mengejek perjuangannya dalam mengobati penyakit ini.[13]
Adapun terapi penyakit homoseks dan lesbian menurut pandangan Islam antara lain:
1.    Tulus berdo’a dan bersungguh-sungguh kepada Allah memohon kesembuhan, karena setiap penyakit ada obatnya. Berdo’a di waktu yang mustajab serta tidak mudah putus asa.
يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ ما لم يَعْجَل، يقول: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لي
“Doa kalian pasti akan dikabulkan, selama ia tidak terburu-buru, yaitu dengan berkata: aku telah berdoa, akan tetapi tidak kunjung dikabulkan.”  (Muttafaqun ‘alaih)
2.    Segera bertaubat kepada Allah.
Karena segala sesuatu yang terjadi pada kita adalah akibat perbuatan dan kesalahan kita. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ
“Dan musibah apapun yang menimpamu, maka itu adalah akibat dari ulah tanganmu sendiri.” (As Syura: 30).
3.    Menyadari bahwa gay (homoseksual) adalah dosa besar dan dilaknat pelakunya
Allah Ta’ala berfirman,
 وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ
Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)
4.    Menjauhi segala sesuatu yang berkaitan dengan gay atau membuatnya menjadi kewanita-wanitaan atau menyerupai wanita.
Sebagaimana dalam hadits:
لَعَنَ النبي الْمُخَنَّثِينَ من الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ من النِّسَاءِ وقال: (أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ). متفق عليه
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknati lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki, dan beliau bersabda: Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (Muttafaqun ’alaih)
5.     Jangan sering menyendiri, minta dukungan keluarga dan orang terdekat serta tetap bergaul dengan masyarakat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الوَاحِدِ ، وَ هُوَ مِنَ الاِثْنَيْنِ أَبْعَد
Sesungguhnya syetan itu bersama orang yang menyendiri, sedangkan ia akan menjauh dari dua orang.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani)
6.    Menjauhi makanan yang haram
Karena makanan bisa berpengaruh terhadap sifat manusia. Sebagaimana perkataan Ibnu Sirin, “Tidaklah ada binatang yang melakukan perilaku kaum Nabi Luth selain babi dan keledai.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad Dunya dalam kitab Zammul Malaahy)[14]





KESIMPULAN
Haramnya homoseksual sudah menjadi ijma’ para Ulama’. Artinya para ulama tidak berselisih dalam masalah ini. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalalan nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diubah dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah, baik berupa larangan atau perintah tak lain bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Bahkan, termasuk tujuan pelarangan praktik lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.



REFERENSI
Al mu’jam al wasith 883, 445
KBBI, cetakan ketiga
Mughni Al-Muhtaaj, Jld 4, Syaikh Muhammad Al-Khotib Asy-Syarbini, Darul Fikr: 2009 Beirut Libanon
Kitabul Fiqh ‘Alaa Madzahib Al-Arba’ah, Abdurrahman Al-Jaziiri, Jld 5, Daruul Kutub Al-Ilmiyah Libanon Cet-4
Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, Jld 7, Daruul Fikr, Damaskus 2007
http://anshorysyakoer.blogspot.com/2011/11/masailul-fiqh-homoseks-dan-lesbian.html
http://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-gay-dan-homoseksual-syariat-dan-medis.html


[1] KBBI,cetakan ketiga
[2] Al mu’jam al wasith 883, 445
[3] http://anshorysyakoer.blogspot.com/2011/11/masailul-fiqh-homoseks-dan-lesbian.html
[4] http://fdj-indrakurniawan.blogspot.com/2011/03/makalah-homoseks-dan-lesbian.html
[5] Mughni Al-Muhtaaj,  Syaikh Muhammad Al-Khotib Asy-Syarbini,  (Darul Fikr: 2009 Beirut Libanon) Jld 4, Hal 178
[6] http://www.dharmasehat.com/2012/05/arti-homoseksual-dan-lesbian.html
[7] Kitabul Fiqh ‘Alaa Madzahib Al-Arba’ah, Abdurrahman Al-Jaziiri, Cet-4, (Darul Kutub Al-Ilmiyah, Libanon),  Jld 5, Hal 129
[8] Kitabul Fiqh ‘Alaa Madzahib Al Arba’ah, Abdurrahman Al Jaziiri,  Cet-4,  (Darul Kutub Al Ilmiyah, Libanon), Jld 5, Hal 130
[9] Kitabul Fiqh ‘Alaa Madzahibil Arba’ah, Abdurrahman Al-Jaziiri,  (Daruul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut Libanon), Jld 5, Hal 125
[10] Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, (Daruul Fikr, Damaskus 2007), Jld 7,  Hal 343
[11] Op.cit, hal 344
[12]  Kitabul Fiqh ‘Alaa Madzahibil Arba’ah, Abdurrahman Al-Jaziiri, Jld 5, (Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut Libanon) Hal 126
[13] http://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-gay-dan-homoseksual-syariat-dan-medis.html
[14] http://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-gay-dan-homoseksual-syariat-dan-medis.html