HILANGNYA KEPERAWANAN MENURUT ILMU FIQIH
DAN KEDOKTERAN
Materi Kuliah: Aqidah Islamiyah
Dosen Pengampu: Ust.Tengku Azhar Lc
DisusunOleh:
Adibah Aghniya’
Nim:
014.09.0142
Aisyah Mujahidatul Islamiyah
Nim:
014.09.0144
PESANTREN
TINGGI ISLAM PUTRI “ HIDAYATURRAHMAN”
PILANG
MASARAN SRAGEN 2015
- PENDAHULUAN
Segala Puji bagi Allah S.W.T, Rabb semesta alam yang
telah melimpahkan banyak nikmat kepada hamba-Nya, adapun nikmat-Nya yang sangat
luas yang tidak terhitung, diantaranya nikmat iman, islam, kesehatan dan
kesempatan.
Shalawat
serta salam kita haturkan
kepada Nabi Muhammad S.A.W,
keluarganya, para sahabat, Tabi’in, tabi’ut tabi’in, serta orang-orang yang
senantiasa tsiqoh
diatas jalannya.
Keperawanan merupakan hal yang
sangat penting bagi perempuan karena disitulah letak kesucian akhlak dan
kesempurnaan iman. Namun demikian, sebagaimana kenyataan hari ini dimana tidak
sedikit perempuan yang menggumbar auratnya yang berharga. Pakaian yang
semestinya dipakai anak usia lima tahun semakin digandrungi oleh gadis remaja
dan lucunya ibu-ibu pun beramai-ramai mengenakan hal serupa. Bahkan yang paling
mengkhawatirkan, tidak sedikit para wanita menyerahkan kepada laki-laki yang
bukan suaminya. Mereka tidak akan lagi merasa malu ketika selaput daranya sudah
terkoyak sebelum waktunya. Apalagi saat ini telah beredar selaput dara palsu,
tentunya mereka akan dengan mudah mengganti dan mengelabui siapa pun
"Jagalah kesucian kalian,
karena itu adalah kehormatan seorang wanita. Jagalah hingga tepat waktunya,
ketika kalian telah sah bersama seorang pria yang bisa menjaga dan menghormati
kalian. Setinggi apa kalian menghormati diri sendiri, setinggi itu jugalah
orang lain akan menghormati kalian."
Di dalam Al-Quran disebutkan :
“Seorang laki-laki pezina
tidaklah boleh mengawini kecuali perempuan yang pezina pula atau perempuan
musyrik. Dan seorang perempuan pezina tidaklah boleh dinikahinya, kecuali
laki-laki pezina atau musyrik, dan haram yang demikian itu atas orang-orang
beriman” (Q.S. An-Nuur: 3).
Juga dalam Surat al-Maidah ayat 51, dijelaskan lagi :
“Barang siapa yang berpihak kepada mereka dari kalangan kamu, Maka dia itu
telah termasuk golongan mereka.”
Keperawanan tidak ada hubungannya
dengan selaput dara seorang wanita baik dia sudah bersenggama ataupun belum.
- Pengertian
perawan
Bahasa:
البكر awal dari segala sesuatu ataupun mutiara yang
belum dilubangi,
kesucian (kemurnian) seorang gadis; kegadisan
Istilah: wanita yang
belum digauli dan belum hilang keperawanannya,
atau wanita yang belum pecah selaput darahnya dan belum pernah disentuh oleh laki-laki.
Menurut Imam Madzhab:
1. Hanafiyah
Yaitu disebabkan pernikahan dan
bukan yang lainnya, wanita yang hilang keperawanan dikarenakan yang lainnya
seperti: luka, akibat terjungkir dikategoarikan perawan asli baik secara
hakikat maupun hukumnya.
2. Malikiyah
Perawan adalah wanita yang belum
pernah senggama dengan akad yang shahih atau akad yang rusak yang mendudukinya,
sebagian paendapat menyatakan perawan
adalah istilah dari wanita yang belum hilang keperawanannya sama sekali.
- Syafi’iyah
Yaitu wanita yang telah hilang keperawanannya sebab
persenggamaan yang halal seperti pernikahan atau diluar nikah (zina) dan
dikarenakan persenggamaan yang syubhat
saat tidur atau terjaga. Dan tidak mempengaruhi hilangnya keperawanan yang bukan
akibat persenggamaan dialat kelaminnya seperti jatuh, kelancaran darah haid,
dan menurut pendapat yang paling shahih bahkan akibat jari jemari dan
sejenisnya alat lain yang dimasukkan, maka hukumnya yang demikian itu dihukumi
wanita perawan.
Menurut ilmu kedokteran
Perawan atau virgin menurut pengertian medis berarti
seseorang yang belum pernah melakukan hubungan seksual. Kalau sudah pernah,
walaupun dia berdarah saat berhubungan seksual, maka dia disebut tidak perawan.
Sebaliknya kalau belum pernah, walaupun tidak berdarah, maka dia disebut
perawan.
Jadi berdarah atau tidaknya saat melakukan hubungan seksual bukan berarti seseorang tersebut dikatakan perawan.
- Hilangnya
keperawanan
Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya bahwa
keperawanan adalah wanita yang belum melakukan hubungan seksual baik melalui
jalur pernikahan maupun diluar pernikahan. Dan hilangnya keperawanan berarti
hilangnya masa gadis seorang wanita yang ditandai dengan sudah pernahnya
melakukan hubungan seksual.
Keperawanan atau virginitas merupakan suatu kehormatan
tertinggi bagi seorang wanita . Namun, karena beberapa hal yang sebagian tidak
disadari oleh wanita itu sendiri, menyebabkan keperawan seorang gadis bisa
hilang . jika sudah demikian, tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada
sisi psikis dan sosiologis
gadis itu sendiri saat memasuki jenjang pernikahan.
1.
Adakah hubungan selaput dara dengan keperawanan
Keperawanan pada wanita sering diartikan sebagai
keberadaan selaput dara, ketika selaput dara robek maka wanita maka didentikkan
sebagai wanita yang sudah tidak perawan lagi. Padahal robeknya selaput darah
dapat disesabkan oleh berbagai hal
Hal ini juga yang menyebabkan tidak semua wanita akan
mengalami pendarahan saat berhubungan seksual untuk pertama kalinya. Sebagian
wanita bisa jadi mengalami nyeri dan keluarnya darah akibat robeknya selaput
dara, namun sebagian lain tidak demikian. Antara lain disebabkan lapisan
tersebut sudah lebih dulu robek karena aktivitas lain.
Banyak wanita tidak mengetahui apakah selaput daranya
sudah robek saat beraktivitas karena terkadang kondisi ini memang tidak
menyebabkan rasa sakit atau pendarahan. Pendarahan saat berhubungan seksual
pertama kali juga dapat diakibatkan hal lain, seperti vagina yang kering,
akibat penggunaan mainan seks, atau hubungan seksual yang tidak dilakukan
secara perlahan-lahan.
2.
Sebab hilangnya selaput dara
- Zina
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan seorang
laki-laki dan perempuan pada kemaluan depannya tanpa didasari dengan tali
kepemilikan dan subhat kepemilikan.
- Diperkosa
Perkosa adalah paksa, gagah, kuat, perkasa,
dalam Bahasa arab Pemerkosaan merupakan hubungna seksual dengan paksaan
Adapun wanita
yang diperkosa, maka
wanita tersebut tidak boleh dirajam dikarenakan terpaksa menurut jumhur ulama
ini berdasarkan fiman Allah S.W.T.,:
“Janganlah
kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka
sendiri mengingini kesucian, Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. dan
barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu”(QS.An-Nuur:33)
Ibnu qoyyim menyebutkan, pernah suatu ketika dihadapkan
kepada Umar Ibnul Khottob R.A. seorang perempuan yang dalam ceritanya dalam
keadaan kehausan. Kemudian dia berpas-pasan dengan pengembala dan meminta air
kepadanya, akan tetapi pengembala enggan memberinya air minum kecuali dengan syarat perempuan
tersebut menyerahkan kehormatannya kepadanya. Mendengar permintaan pengembala
tersebut, perempuan tersebut terpaksa menyanggupinya, lalu Umar Ibnul Khaththab
R.A. bermusyawarah dengan orang-orang mengenai masalah apakah perempuan
tersebut dirajam atau ataukah tidak kemudian Ali Ibnu Abi Tholib R.A. berkata:
perempuan ini dalam kondisi darurat dan terpaksa, maka aku berpendapat untuk membebaskanya. Allah S.W.T berfirman,”barang
siapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula
melampaui batas, sesunggunya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(Al-An’am:145) mendengar saran Ali R.A ini, maka Umar Ibnu Khaththab R.A.pun
lantas membebaskan perempuan tersebut.
Sedangkan orang yang melakukan pemerkosaan dihukumi
apabila:
- Pemerkosaan
tanpa mengancam dengan menggunakan senjata
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini
dihukumi sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka
hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukumi cambuk 100
kali serta diasingkan selama satu tahun.
- Pemerkosaan
dengan menggunakan senjata
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata
untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi
perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,”(QS.Al-Maidah:33)
- Akibat kecelakaan fisik
Seorang perempuan apabila mengalami kecelakaan fisik
seperti jatuh dari tangga atau tempat yang tinggi, olahraga yang berat (bela
diri, senam, atraksi), melakukan pekerjaan yang berat.
- Melakukan masturbasi tidak aman
Misalnya memasukan
sesuatu ke alat kelaminya, sehingga pecah selaput daranya.
3.
Hukum
operasi selaput dara
Selaput dara adalah lapisan kulit yang sangat tipis,
merentang divagina wanita. Lapisan ini dapat menutupi seluruh atau sebagian
mulut vagina. Bentuk ini bisa berubah jika selaput dara dalam keadaan
elastisitas. Jika sudah cukup elastis maka bentuknya dapat kembali seperti
semula. Namun sebagian wanita, bentuk selaput darahnya berbeda tergantung
kepada aktivitas hormon.
Operasi selaput dara atau
mengembalikan keperawanan adalah memperbaiki dan mengembalikannya pada tempat
semula sebelum sobek, atau pada tempat yang dekat dengannya.
Secara umum dalam metode
pengembalian hukum perbuatan manuasia, yang pertama dilakukan adalah meneliti
nash-nash yang berkaitan dengannya. Jika tidak ditemukan, maka dilihat dari
hal-hal yang menyerupai apa yang dijelaskan oleh nash-nash tersebut, kemudian
diqiyaskan kepadanya. Jika tidak memungkinkan, maka dilakukan sebuah
ijihad untuk menyimpulkan hukumnya dengan dilihat dari asas syari’at, tujuan
dan kaidahnya secara umum, serta dilihat dari manfaat dan mudhorat yang
dihasilkan dari perbuatan tersebut,dengan mentarjih sebagian atassebagian yang
lain.
Tidak diragukan bahwa masalah
mengembalikan keperawanan adalah masalah baru yang tidak disebutkan dalam nash
syari’at. Baik secara langsung ataupun tidak langsung,dan belum ada fuqohah
yang menjelaskan hukumnya, karena hal tersebut belum pernah dibayangkan di masa
mereka, dan tidak ada
yang menyerupainya dimasa pensyari’atan sehingga memungkinkan qiyas atasnya.
Demikianlah, dan untuk sampai pada
penentuan hukum syari’at tentang pengembalian keperawanan ini, kita akan
membahasnya dalam tiga bagian:
1. Manfaat dan mudharat yang mungkin timbul
akibat operasi selaput dara
A. sisi positif dilakukannya operasi selaput dara
Jika melihat kepada tindakan ini
darisegi pengarunhnya, dengan mempertimbangkan adat dan kebiasaan yang
memberikan reaksi
jika diketahui
robeknya keperawanan, akan didapati beberapa manfaat yang sesuai dengan
syari’at, diantaranya:
a. Untuk menutupi aib
Menutup aib sendiri merupakan
tujuan syari’at yang mulia.
Menyelamatkan gadis ini
dari tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepadanya akibat tidak mempunyai selaput
dara lagi, sekaligus menutupi aib yang menimpa dirinya. Hal ini sesuai dengan
ruh Islam yang memerintahkan untuk menutupi aib saudaranya,
dan telah ditekankan dalam beberapa nash dari sunnah
Nabi saw, sebagaimana Nabi bersabda”
“ Tidaklah seseorang menutupi
aib orang lain didunia, kecuali Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat”. (
HR. Muslim )
Namun, walaupun begitu, ada
sebagian ulama yang tidak membolehkan gadis tersebut untuk melakukan operasi
selaput dara, karena mungkin saja orang lain tahu bahwa gadis tersebut sudah
rusak atau hilang selaput daranya dari pihak-pihak tertentu, sehingga tujuan
untuk menutup aib menjadi tidak terwujud. Selain itu, aurat si gadis tadi akan
dilihat oleh para dokter, padahal operasi ini bukanlah hal yang darurat.
Sedangkan untuk menghindari fitnah dan tuduhan bisa saja dengan menjelaskan
kepada masyarakat atau calon suami, bahwa selaput dara yang hilang tadi akibat
kecelakaan, bukan akibat perbuatan zina.
b. Melindungi keluarga
c. Mencegah dari prasangka buruk
d. Mewujudkan keadilan antara pria dan
wanita
Tidak diragukan, bahwa mewujudkan
keadilan antara manusia dihadapan hukum islam adalah salah satu tujuan
syari’at, dengan pengecualian yang telah ditetapkan oleh dalil syari’at.
Sedangkan mengenai hilangnya
keperawanan, tidak ditemukan satupun dari mereka yang menetapkannya sebagai
bukti untuk menetapkan zina jika tidak dikuatkan dengan dalil yang lainnya.
Suatu hukum syari’at tidaklah sempurna kecuali dengan hal itu, yaitu dengan
menjadikan adat istiadat, kebiasaan dan hukum sosaial atas suatu perbuatan,
sesuai dengan metode dan hukum-hukum syari’at yang diputuskan oleh seorang hakim dan diterapkan didalam
pemerintahan.
Sesungguhnya, syari’at tidak menerapkan atas seorang
gadis yang hilang keperawanannya hukuman apapun didunia, jika tidak dikuatkan
dengan pengakuan darinya, atau persaksian dari empat saksi yang adil.
e. Mendidik masyarakat
B. Sisi-sisi negatif yang mungkin ditimbulkan
a. Penipuan
b. Mendorong perbuatan keji
c. Membuka aurat
2. Menimbang sisi positif dan
negatif,dilihat dari sisi penyebab hilangnya keperawanan
Telah disebutkan beberapa manfaat
dan mudharat dalam pengembalian keperawanan secara umum. Akan tetapi dalam
kenyataannya, masalah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan penyebab
hilangnya selaput dara itu sendiri. Untuk mengetahui hal itu, terbagi memjadi
tiga penyebabnya:
Bagian pertama: sebab
yang tidak dianggap maksiat
Penyebab yang tidak
dianggap sebagai kemaksiatan, dan tidak mengakibatkan dosa diakhirat, bahkan
bisa menjadi sebab turunnya maghfirah, karena ia merupakan kecelakaan,
kesalahan dan musibah yang menimpa seorang gadis sehingga mengakibatkan hilangnya
keperawanannya.
Dengan
demikian, mengembalikan sobeknya selaput dara karena sebab-sebab diatas
merupakan upaya untuk mewujudkan
kemashlahatan.
Adapun
mudharat dari pengembalian
keperawanan ini bagi si gadis sangat kecil bila dibandingkan denagn kemashlahatannya.
Adapun penjelasanya sebagai berikut:
· Jenis pertama dari mudharat yang telah
disebutkan adalah penipuan terhadap suami, tidak terwujud dalam hal ini. Karena
penipuan adalah menyembunyikan aib dari sesuatu dan memunculkannya seakan-akan aib
itu tidak ada ketika dihadapan si peminta,
yang akhirnya mengakibatkan kerugian bagi si peminta. Maka hal ini
tidak dianggap sebagai penipuan atas suami.
Dari segi fiqih, hampir semua fuqaha’ sepakat bahwa tiadanya
keperawanan tidak dianggap aib yang mengharuskan batalnya pernikahan jika hal itu tidak disyari’atkan
oleh suami secara jelas. Maka si suami
tidak berhak untuk membatalkan pernikahan menurut mayoritas fuqaha’. Karena menurut mereka
perawan ialah yang belum pernah digauli.
Operasi selaput dara yang tidak disebabkan kemaksiatan tidak berarti meniadakan hak seseorang dan tidak ada
unsur penipuan didalamnya.
·
Tidak
diragukan bahwa pemgembalian selaput dara yang sobek karena sebab-sebab yang
telah disebutkan ini tidak berarti akan
mendorong perbuatan keji. Karena si gadis yang mendapati bahwa keperawanannya
telah hilang, dan
pintu untuk mengembalikannya telah tertutup, maka dia akan lebih dekat kepada
bisikan setan dan perbuatan keji.
·
Sedangkan
madharat membuka aurat
dan melihatnya tidak diragukan adanya dalam pengembalian selaput dara, apapun sebab sobeknya.
Namun hal itu
dibolehkan, jika untuk kepentingan
berkhitan, pengobatan, kesaksian atas aib, dan melihat kemaluan orang yang berzina
untuk menjalankan hudud Allah, jikalau yang melihat itu cakap dalam hal kesaksian
tentang zina dan lengkap jumlahnya.
Jadi selaput dara hukumnya boleh untuk menutupi
aib gadis tersebut. Seandainaya kemudharatan yang diakibatkan karena dokter
tidak mau melakukan operasi pengembalian selaput dara, seperti yang telah
dijelaskan diatas, tidak mengandung unsur kelemahan dan benar-benar
terjadi,maka sangat mungkin bagi kita untuk mengatakan bahwa operasi
pengembalian keperawanan itu hukumnya wajib.
KESIMPULAN
Utuh tidaknya selaput dara tidak dapat menjadi patokan
untuk menentukan keperawanan seseorang. Jauh lebih penting, coba berikan
pendidikan seksual sejak dini sehingga tiap wanita, terutama para remaja, dapat
menghargai tubuhnya dan bertanggung jawab atas aktivitas seksualnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abi Ja’far Muhammad bin Jarir Athobarrti, Tafsir
Athobari (Darussalam: Al-qohiro, 2009) Jil.10
Dr. M. Nu’aim Dr. M. Nu’aim Yasin, Fiqih Kedokteran,
(Cairo: Darus Salam, 1421 H), cet.1
Prof. DR. Wahba Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilahtuhu
( Jakarta: Darur Fikr. 2011) jil.7
Ramuan obat herbal. Com/ blok/4 sebab keperawanan hilang
Ramuan obat herbal. Com/ blok/4 sebab keperawanan hilang
(rabu 19,08,2015)
Wah.....
Mau jadi editor juga nih,