A. PENDAHULUAN
Syari’at Islam datang sebagai rahmat untuk
manusia, menjaga kemaslahatan dalam semua hal dan keadaannya. Semua hukum yang
ada, baik berupa perintah maupun larangan, yang terekam dalam teks teks syari’at
bukanlah sesuatu yang hampa tak bermakna. Namun semua itu mempunyai maksud dan
tujuan, dan Allah menyampaikan syari’atNya dengan tujuan dan maksud tersebut.
Oleh para ulama’, maksud dan tujuan tersebut dinamakan Maqashid Syari’ah.
Maqashid
Syari’ah adalah salah satu disiplin ilmu yang tidak lahir secara instan.
Melainkan berjalan dengan fase fasenya, dimulai dari fase perkembangan sampai
pada fase pembukuan seperti masa sekarang ini.
Maksud diturunkannya syari’at adalah
untuk menjaga kemaslahatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Segala yang
dapat menjaga kelima pokok tersebut adalah sebuah maslahat. Sebaliknya, segala
hal yang merusak kelima hal tersebut adalah sebuah mafsadat. Semua ulama’
bersepakat bahwa turunnya syari’at adalah untuk sebuah maslahat.
Allah tidak
akan menurunkan syari’at tanpa tujuan. Semua kehendakNya memiliki maksud dan
tujuan yang jelas serta tersimpan hikmah yang mulia. Allah telah banyak menyebutkan dalam firmanNya begitu juga
dengan sabda rasulNya tentang persoalan maqashid syari’ah. Adapun maqashid
syari’ah sangat berperan penting dalam kehidupan umat muslim dalam menentukan
hukum syar’i.
Maka dari itu,
dengan makalah ini akan kami paparkan beberapa aplikasi maqashid syari’ah serta
peranananya dalam kehidupan.
B. LANDASAN TEORI
Banyak sekali argumen dalam nash al Qur’an maupun sunnah yang menjelaskan
bahwa Allah menciptakan alam semasta beserta isinya untuk kemaslahatan
hambaNya. Dalam surat Al mukminuun:
أَفَحَسِبتم أَنَمَا خَلَقنَاكُم عَبَثٌا وأَنَكُم إِلَينَا لاَترجَعونَ
“ maka apakah kamu mengira bahwa Kami menciptakan kamu main main tanpa
maksud dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?”[1]
يُرِيْدُ اللهُ
بِكمْ اليُسْرَ لاَ يُرِيْدُ بٍكمُ العُسْرَ
“ Allah
menghendaki kemudahan bagimu, tidak menghendaki kesukaran bagimu.”[2]
C. PEMBAHASAN
1. Definisi
Maqashid
merupakan bentuk jama’ dari maqshad, yang berasal dari kata qasada yaqsidu. Qashad dan
maksud adalah satu makna yaitu tujuan. Adapun para ahli bahasa ketika
menyebutkan makna maqashid, maka maqhasid sendiri memiliki empat makna:
a.
menuju dan datangnya sesuatu.
b.
Jalan yang
lurus atau bisa disebut dengan keadilan.
c.
Tawashut,
serta tidak berlebih lebihan dalam sesuatu.
Adapun
maqhasid dalam kamus al wasith bermakna tujuan yang lurus atau maksud.[4]
Sedangkan makna syari’ah secara
bahasa adalah ad diin, ajaran, cara, sunnah.[5]
. Selain itu,
maqashid dapat diartikan penyandaran terhadap sesuatu, istiqomah terhadap suatu
jalan, keadilan dan memecahkan. Dari berbagai makna tersebut, makna keempat
adalah yang paling sesuai dengan makna maqashid menurut para ulama’.
Adapun makna
asy syari’ah secara bahasa bermakna agama,manhaj,jalan dan sunnah.syaikhul
islam Ibnu taimiyyah memaknai asy syari’ah secara istilah dengan:” setiap yang
Allah syari’atkan dari keyakinan dan amalan.kemudian” mengikuti para rasul dan
mentaati mereka.[6] Sedangkan menurut ibnu mas’ud al yubi” seluruh syari’at yang allah
tujukan bagi para hambaNya berupa hukum melalui nabi nabi Allah.[7]
Maka dari itu,
dapat disimpulkan bahwa Maqashid Syari’ah merupakan sebuah disiplin ilmu yang
memiliki berbagai macam makna. Bahkan Imam Syatibi yang dianggap sebagai bapak
maqashid, tidak memberikan definisi yang jelas.
Kata ketiga
adalah al islam, yaitu berserah diri
kepada Allah dengan mentauhidkaNya, mentaatiNya, serta suci dai kesyirikan.dari
makna tersebut dapat disimpulkan bahwa asy syari’ah al islamiyah adalah” segala
sesuatu yang Allah tetapkan bagi para hambaNya berupa hukum melalui nabi
Muhmmad SAW,serta menjadkannya sebagai penutup para rasul.[8]
Adapun
seara istilah, para ulama’ pemerhati
disiplin ilmu tersebut tidak dapat menyimpulkan secara rinci definisi maashid
syari’ah. Bahkan ulama’ maqashid seperti Imam Ghozali dan Imam Syatibi pun
tidak dapat menyimpulkannya.akan tetapi, ada sebagian ulama’ kontemperer yang
mendalami bidang ilmu maqhid syari’ah, mereka dapat menyimpulkannya secara
terperinci,.
Diantaranya, Ibnu ‘Asyur menuturkan” segala
macam hukum yang Allah tujukan bagi para hambaNya yang meliputi hukum secara
umum, sehingga tidak mengkhususkan jenis khusus hukum dalam syari’at tersebut.[9]
Wahbah Az Zuhaili menyebutkan makna maqashidu syari’ah” makna dan tujuan yang
hendak dicapai pada sebagian atau seluruh hukum yang Allah turunkan. Atau
beliau juga menyimpulkan, tujuan pensyari’atan sesuatu serta seluruh rahasia
yang terdapat dibalik pensyari’atan tiap hukum oleh Allah dan RasulNya.[10].
Sedangkan Imam
Syatibi tidak menjelaskan secara rinci makna maqashid syari’ah, akan tetapi
beliau memberikan gambaran global makna ilmu tersebut. Beliau menuturkan dalam
kitab Al Muwafaqaat” maqashid syari’ah adalah seluruh hukum yang Allah
turunkan melalui wahyuNya dengan tujuan menciptakan maslahat dunia dan akhirat
bagi para hambaNya.[11]
Adapun menurut
Abdul Malik bin Abdillah bin Yusuf Al Juwaini, Abu Ma’ali, yang terkenal dengan
sebutan Imam Haramain, seseorang yang tidak memilki kecerdasan maqashid dalam
perintah dan larangan Allah, maka dia tidak memilki kapasitas untuk berbicara
tentang syari’at.
Pelaksanaan maqashid syari’at dalam kehidupan
akan menghasilkan maslahat. Salah satu manfaat adanya maslahat dalam syari’at
adalah untuk menjaga lima perkara ushul, yaitu hifdzu ad- din, hifdzu an
nafs, hifdzu maal, hifdzu ‘aqli, hifdzu nasab. Seluruh ulama’ bersepakat
bahwa adanya maslahat adalah untuk menjaga kemaslahatan umat.[12]
Segala perkara yang Allah tetapkan
hukumnya, maka terdapat maslahat atau maqashid yang jelas. Akan tetapi,
sebagian ulama’ melarang manusia untuk
menanyakan hikmah syari’at yaitu dalam kekuasaan Allah dan dalam hal yang tidak
dapat dijangkau oleh otak manusia. Sebagaimana yang tertera dalam kaidah
fiqih “ menjauhi madharat lebih utama daripada melaksanakan sebuah maslahat”
[13].
Dengan
pemaparan di atas dapat di
simpulkan selain menjaga kelima perkara ushul tersebut, maka Maqashid Syari’ah
dapat diartikan sebagai sejumlah makna atau hikmah dibalik pensyari’atan
seluruh hukum syari’at baik secara umum
maupun khusus dengan tujuan
menciptakan kemaslahatan bagi hambaNya.[14]
Adapun para
ulama’ dalam memahami
konsep ilmu maqashid syari’ah dengan menggunakan berbagai cara diantaranya:
a.
Memahami
syari’at dengan lahir lafadz
b.
Memahami
syari’at dengan makna lafadz
c.
Memahami
syari’at dengan makna diluar nash
d.
Memahami
syari’at dengan lafadz dan makna
2.
Sejarah perkembangan ilmu maqashid syari’ah
Ilmu maqashid
syari’ah adalah sebuah disiplin ilmu yang tidak lahir secara mudah dan instan,
akan tetapi ilmu tersebut mengalami berbagai fase. Mulai dari fase perkembangan
hingga pada fase pembukuan saat ini. Adapun sejarah ilmu maqashid telah ada
sejak lama sebelum adanya ulama’ kontemporer seperti Imam Syatibi, Ibnu ‘Asyur,
serta Imam Al Haramain. Belum ada penamaan maqashid atau istilah maqashid, akan
tetapi keberadaannya telah ada sejak masa sahabat terdahulu.
Sedangkan Imam Syatibi dapat disebut sebagai
peletak pertama ilmu maqashid syari’ah sebagaimana Imam Syafi’i sebagai peletak
pertama ilmu ushul fiqh. Sebelum penetapan istilah maqashid syari’ah, istilah
tersebut telah digunakan oleh Imam Al Hakim dan Ar Raisuni pada abad ke 3 H.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa ilmu maqashid sudah ada sebelum Imam
Syatibi, akan tetapi belum tersusun secara sistematis. Diantara beberapa fase perkembangan ilmu maqashidu
syari’ah adalah sebagai berikut:
(a)
Fase perkembangan
ilmu maqashid
Pada fase ini,
ilmu maqashid belum utuh mustaqil dari ilmu yang lain. Ilmu maqashid
masih tercampur dengan ayat al Qur’an, sunnah, serta qaul dan amalan para
sahabat. Fase yang masih global belum terdapat penjelasan secara rinci, baik
hakikat, macam,kaidah serta hubungannya dengan ilmu yang lain. Ilmu maqashid pada fase ini belum dijelaskan secara rinci. Fase ini
terjadi pada masa Rasulullah hingga Imam Haramain Al Juwaini.
(b) Fase Pemisahan Ilmu Maqashid.
Dalam fase
ini, pemisahan ilmu maqashid dengan cara menulis sebuah permasalahan yang
identik dengan ilmu Maqashid Syari’ah, namun belum secara terpisah menjadi ilmu
tersendiri. Fase ini mulai pada masa Imam
Al Haramain Al J uwaini hingga masa Al Izz bin Abdus Salam. Dalam
perkembangannya, disiplin ilmu ini tidak dapat dikatakan dengan mudah penggagas
utamanya.tidak diketahui pencetus utama istilah maqashid syari’ah. Akan tetapi,
terdapat beberapa ulama’ yang mendalami ilmu ini.
Diantara ulama’ tersebut adalah Imam Syatibi,
dalam kitabnya Al Muwafaqaat. Beliau menyebutkan berbagai perkara yang
berkaitan dengan maqashid syari’ah secara detail dan rinci. Kemudian, Imam Al Haramain dalam kitabnya, Al Burhan,
beliau berbicara tentang syari’ah meskipun hanya sebagai bantahan dari
pembahasan dalam kitabnya. Begitu juga dengan Imam Al Ghozali dan Dr. Wahbah Az
Zuhaily, beliau membagi macam maqashid menjadi tiga jenis yaitu dharuriyaat,
hajiyaat, dan tahsiniyaat.[15]
(c) Fase pembukuan ilmu maqashid
Dalam fase
ini, Maqashid Syari’ah disusun dalam sebuah buku, dijelaskan macam,
hakikat,kaidah dan sebagainya. Di mulai dari masa Al Izz bin Abdis Salaam,
kemudian Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim hingga Imam Syatibi. Selain itu, salah
satu ulama’ maqashid menyebutkan, tidak pernah beliau dapati ulama’ yang menjadikan
ilmu Maqashid Syari’ah sebagai pembahasan tersendiri setelah Imam Syatibi
kecuali Ibnu ‘Asyur. Beliau menyusun kitabnya yang berjudul Maqashid Syari’ah Al Islamiyah.
Beliau membahas permasalahan baru seputar maqashid ‘ammah dan
maqashid khassah.[16]
3. Jenis Maqashid Asy Syari’ah
Dalam ilmu
maqashid, para ulama’ membagi disiplin ilmu ini menjadi beberapa bagian. Hal
ini dikarenakan kebutuhan manusia terhadap maslahat suatu hukum dalam syari’at
islam. Diantara beberapa jenis ilmu maqashid adalah:
a. Al maqashid Adh Dharuriyaat.
b. Al Maqhasid Al Hajiyaat.
c. Al Maqashid At Tahsiniyaat.
Dari ketiga
jenis tersebut, saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Terdapat
keterkaitan makna yang tidak dapat dipisahkan. Adapun beberapa penjelasannya
antara lain:
a. Al Maqashid Adh Dharuriyaat
Adh dharuriyaat dalam ilmu maqashid
adalah menjaga lima perkara pokok dalam agama. Hifdzu Ad diin, hifdzu nafs,
hifdzu al maal, hifdzu nasl, dan hifdzu ‘aql. Adapun Al Maqashid Adh
Dharuriyaat adalah tingkatan ilmu maqashid yang pertama. Karena perkara yang
berkaitan dengan dunia dan akhirat terbangun di atas perkara pokok tersebut.
Sebagaimana firman Allah :
يَا يُّهَا الَذِيْنِ اًمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا عَدُوِّيْ وَ عَدُوَّكُمْ
اَوْلِيَاءَ تُلْقُوْنَ اِلُيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ........
“ wahai
orang orang yang beriman, janganlah kamu
menjadikan musuhKu dan musuhmu sebagai teman teman setia sehingga kamu
sampaikan kepada mereka( berita berita Muhammad) karena kasih sayang… “[17]
Dalam ayat
tersebut meliputi beberapa Adh Dharuriyaat Al Khomsah karena tidak adanya kesyirikan kepada Allah menunjukkan
bahwa terjaganya Ad diin, mencegah terjadinya pencurian menunjukkan adanya penjagaan terhadap
harta, mencegah laki laki dan perempuan berzina maka hal ini menunjukkan
penjagaan terhadap nasab, pencegahan pembunuhan menunjukkan penjagaan terhadap jiwa, begitu juga dengan pelarangan khamr menunjukkan adanya penjagaan terhadap
akal manusia.[18]
b.
Al Maqashid Al
Hajiyaat
Al hajiyaat dalam ilmu
maqashid memiliki makna mengangkat kesulitan hamba dalam beribadah, meringankan
beban taklif, serta suatu maslahat yang mendatangkan manfaat. Adapun beberapa contoh dalam aplikasi Al
Hajiyaat dalam ibadah adalah diperbolehkannya berbuka bagi musafir, mengqashar
shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat ketika bersafar, serta
diperbolehkannya shalat sambil duduk ketika tidak mampu shalat dengan berdiri.
Adapun contoh
aplikasi Al Hajiyaat dalam bidang mu’amalah adalah disyari’atkannya jual beli
dengan salam. Maksudnya, menjual sesuatu yang tidak ada ketika
terjadinya akad jual beli, akan tetapi dibayar dengan harga tertentu ketika
akad tersebut berlangsung. Hal ini diperbolehkan karena kebutuhan manusia yang
semakin maju terhadap hal yang berkaitan dengan mu’amalat.[19]
c.
Al Maqashid At
Tahsiniyaat
At Tahsiniyaat dalam ilmu
maqashid adalah kumpulan maslahat yang berkaitan dengan perkara perbaikan
akhlak, adat yang bagus, atau segala hal yang dapat membantu nmanusia memilih cara dan manhaj yang baik
dalam pelaksanaan syari’at. Contoh aplikasi At Tahsiniyaat dalam ibadah adalah
mensucikan diri dari najis baik jasmani maupun rohani serta kesucian tempat
shalat, menutup aurat, dan memakai pakaian yang bagus ketika hendak shalat. [20]
Adapun
perbedaan maqashid dan maslahah adalah maqashid merupakan illah, hikmah
dibalik pensyari’atan suatu hukum. Sedangkan maslahah adalah hasil dari mengamalkan sebuah maqashid dan dampaknya. Setiap maqashid pasti
mendatangkan maslahat menurut syariat, akan
tetapi tidak setiap maslahat mengandung maqashid.
4. Peran Maqashid Syari’ah Dalam Kehidupan.
Ilmu maqashid
Asy Syari’ah adalah suatu disiplin ilmu yang memiliki peranan penting dalam
kehidupan manusia. Tanpa ilmu tersebut, manusia akan kehilangan arah dalam
menentukan tujuan disyari’atkannya suatu hukum dalam kehidupan mereka. Diantara
peran Maqashid Syari’ah dalam lini kehidupan adalah:
1.
Al Maqashid
Asy Syari’ah dapat membantu mengetahui hukum hukum yang bersifat umum( kuliyyah)
maupun khusus( juz’iyyah)
2. Memahami nash nash syar’i secara benar dalam
tataran praktek.
3. Membatasi makna lafadz yang dimaksud secara
benar, karena nash yang berkaitan dengan hukum sangatlah variatif baik lafadz maupun
maknanya, maka Maqashid Syari’ah berperan dalam membatasi makna tersebut.
4. Ketika tidak terdapat dalil dalam Al Qur’an
maupun As Sunnah dalam perkara perkara
yang kontemporer, maka para mujtahid menggunakan maqashid syari’ah dalam istinbath
hukum setelah mengkombinasikan dengan ijtihad, istihsan, istihlah, dan
sebagainya.
5. Al Maqashid Asy Syari’ah membantu mujtahid
unntuk mentarjih sebuah hukum yang
terkait dengan perbuatan seorang hamba sehingga menghasilkan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat.[21]
Adapun contoh
penerapan maqashid dalam hukum syari’at adalah ketika Utsman bin Affan
melakukan pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf. Itu dilakukan karena suatu
maslahat dan menurut maqashid syari’ah. Pada awalnya, rasulullah melarang
penulisan Al Qur’an karena khawatir akan tercampur antara ayat Al Qur’an As
sunnah. Akan tetapi setelah illah itu
hilang dan banyaknya para huffadz, akhirnya Utsman berinisiatif mengumpulkan
ayat ayat tersebut menjadi kesatuan utuh dalam satu mushaf. Selain contoh di
atas, banyak kejadian yang terjadi pada masa ulama’ terdahulu yang sesuai
dengan maqashid syari’ah serta mendatangkan maslahat bagi kehidupan.
D. KESIMPULAN
Dari pemaparan
makalah di atas, dapat disimpulkan bahwa Ilmu Maqashidu Syari’ah adalah disiplin ilmu yang sangat dibutuhkan oleh para
ulama’ dalam menyimpulkan hukum syar’i. Ketika suatu perkara tidak terdapat
dalam Al Qur’an maupun As Sunnah, maka para mujtahid kembali kepada Maqashid
Syari’ah yang sudah dipadukan dengan istihsan, istihlah, istishaab, dan
sebagainya untuk istinbatul ahkaam asy syar’iyyah.
Antara peran maqashid dalam kehidupan adalah
mempermudah untuk mengetahui hukum hukum yang bersifat umum maupun khusus,
mengetahui nash nash syar’i dalam tataran praktek serta hal lain yang
terkandung didalamnya maslahat suatu hukum. Adapun perbedaan antara maqashid
dan maslahat dapat ditinjau
dari makna yang terkandung di dalamnya. Maqashid adalah illah, hikmah
dibalik pensyari’atan suatu hukum. Sedangkan maslahah adalah hasil mengamalkan
mqashid ataupun dampaknya. Jadi, setiap maqashid pasti mendatangkan maslahat
menurut syari’at, akan tetapi tidak setiap maslahat mengandung maqashid.
E. PENUTUP
Alhamdulillah,
penulisan makalah tentang peranan maqashid syari’ah dalam kehidupan umat telah
selesai. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca pada umumnya. Serta, agar umat muslimin menjadikan ilmu maqashidu
syri’ah sebagai pedoman dalam melaksanakan ibadah dan menyimpulkan hukum
terkait dengan perkara yang tidak tercantum dalam nash Al Qur’an maupun As Sunnah.
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’anul Karim dan terjemah, PT. Syamil Media
Asy Syatibi, Abu Ishaq.Al Muwafaqaat, cet.1(Libanon: Dar Al Kutub Al
Ilmiyah 2004)
Muhammad Shidqiy bin Ahmad Al Barunu. Al Wajiiz Fii Idhahi Qawa’id Al
Fiqhiyyah Al Kuliyyaah, cet. 1(Muassasah Ar Risalah 1983)
Al Ghozali. Al Musytasyfaa,cet.
2,( Libanon: Dar Kutub Al Ilmiyah)
Ath Thantawi, Mahmud Muhammad. Ushul Fiqih Islamy,( Kairo:Maktabah
Wahbah )
Az Zuhaily, Wahbah. Al Wajiiz Fii Ushuli Fiqh,(Libanon: Daar Al Fikr
Al Ma’ashir)
Muhammad Thahir bin ‘Asyur. Maqashidu Syari’ah, cet. 2( Daar An
Nafaais 2001)
Muhammad bin Ahmad bin Mas’ud Al Yubi. Maqashidu Syari’ah Al Islamiyah
Wa ‘Alaqatuhaa bil Adillah, cet. 1( Daar Al Hijrah Li Nasyri Wa Tauzi’
1998)
Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah. Majmu’atul
Fatawa, ( Daar Al Hadits 2006)
Al Madzkur, Ibrahim. Al Mu’jam Al Wasith
Az Zuhaili, Muhammad Musthafa. Maqashidu Syari’ah Al Islamiyah,
maktabah syamilah.
[1] Q.S. Al Mukminuun: 115
[2] Q.S. Al Baqarah:185
[3] Muhammad Sa’ad bin ahmad bin
mas’ud al yubi, maqashid syari’ah al islamiyah wa alaqatuhaa bil adillah,
hal.25-29
[4] Dr. Ibrahim madkur, Al mu’jam
al wasith, hal.772
[5] Muhammad Sa’ad bin ahmad bin mas’ud al yubi, maqashid
syari’ah al islamiyah wa alaqatuhaa bil adillah, hal.29
[7] Muhammad bin ahmad bin mas’ud al
yubi,maqashid asy syari’ah al islamiyah wa ‘alaqatuha bil adillah, hal.35
[8] Ibid,hal.25-31
[9] Muhammad Thahir bin ‘Asyur,
maqashidu syari’ah. Hal. 51
[13] Dr.
Muhammad shidqiy bin Ahmad Al Burnu,Al wajiz fi idhaahi qawa’id al fiqhiyyah al kuliyyah,hal. 85
[14] Muhammad bin Ahmad bin Mas’ud Al Yubi, maqashid syari’ah al islamiyah wa alaqattuhaa bil adillah, hal.36-37
[16] Muhammad Sa’ad bin Ahmad
bin Mas’ud Al Yubi, maqashid syari’ah al islamiyah wa alaqatuhaa bil adillah
asy syar’iyyah, hal 70-71
[17] Q.S Al Mumtahanah:1
[18] Mahmud Muhammad ath thantawi, ushul
fiqh islami, hal. 456
[19] Ibid, hal. 463
[20] Ibid, hal. 466
[21] Prof. Dr. Muhammad Mushtafa Az
Zuhaili, Maqashid Syari’ah Al Islamiyah,hal.9,maktabah syamilah.
bandar togel online indonesia
POIN4D ADALAH SALAH SATU SITUS / BANDAR TOGEL ONLINE YANG AMAN DAN TERPERCAYA!
BERGABUNG DAN BERMAIN DI POIN4D , ANDA BISA RASAKAN KEPUASAN DAN KENYAMANAAN NYA!
RAIH DISCOUNT & PROMONYA SEKARANG JUGA!!! BURUAN DAFTAR KUNJUNGI SITUSNYA DISINI LINK :
www•4DPOIN•com | www•4DPOIN•org | www•4DPOIN•net
➖6 PASARAN TOGEL➖
📽️ LIVE DD48 DINDONG
☑ SYDNEY POOLS
☑ RAJA AMPAT POOLS
☑ SINGAPORE POOLS
☑ BALI POOLS
☑ IBIZA POOLS
☑ HONGKONG POOLS
➖➖HADIAH & DISCOUNT➖➖
⇲ LIVE DINDONG 48 BALL
⇲ BONUS CASHBACK UP 5%
⇲ BONUS PRIZE 2 & PRIZE 3
⇲ BONUS NEW MEMBER 10RB
⇲ BONUS REFFERAL 2%
⇲ BONUS LUCKY DRAW JP500RB
⇲ BBFS READY !
Melayani support bank : BCA | MANDIRI | BNI | BRI
Info Lebih lanjut silahkan Kunjungi website Kami
Bertanya kepada CS yang bertugas ...
➖➖KONSULTASI➖➖
★Pin BBM2 : D1A279B6
★Whatsapp : +85598291698
★Facebook : OfficialPOIN4D
★IDLine : POIN4D
🔘 KEPUASAN ANDA TUJUAN UTAMA KAMI!!!