PERAN MAQASHID SYARI’AH DALAM APLIKASI KEHIDUPAN




A.    PENDAHULUAN
 Syari’at Islam datang sebagai rahmat untuk manusia, menjaga kemaslahatan dalam semua hal dan keadaannya. Semua hukum yang ada, baik berupa perintah maupun larangan, yang terekam dalam teks teks syari’at bukanlah sesuatu yang hampa tak bermakna. Namun semua itu mempunyai maksud dan tujuan, dan Allah menyampaikan syari’atNya dengan tujuan dan maksud tersebut. Oleh para ulama’, maksud dan tujuan tersebut dinamakan Maqashid Syari’ah.
Maqashid Syari’ah adalah salah satu disiplin ilmu yang tidak lahir secara instan. Melainkan berjalan dengan fase fasenya, dimulai dari fase perkembangan sampai pada fase pembukuan seperti masa sekarang ini.
Maksud diturunkannya syari’at adalah untuk menjaga kemaslahatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Segala yang dapat menjaga kelima pokok tersebut adalah sebuah maslahat. Sebaliknya, segala hal yang merusak kelima hal tersebut adalah sebuah mafsadat. Semua ulama’ bersepakat bahwa turunnya syari’at adalah untuk sebuah maslahat.
Allah tidak akan menurunkan syari’at tanpa tujuan. Semua kehendakNya memiliki maksud dan tujuan yang jelas serta tersimpan hikmah yang mulia. Allah telah banyak  menyebutkan dalam firmanNya begitu juga dengan sabda rasulNya tentang persoalan maqashid syari’ah. Adapun maqashid syari’ah sangat berperan penting dalam kehidupan umat muslim dalam menentukan hukum syar’i.
Maka dari itu, dengan makalah ini akan kami paparkan beberapa aplikasi maqashid syari’ah serta peranananya dalam kehidupan.
B.     LANDASAN TEORI
Banyak sekali argumen dalam nash al Qur’an maupun sunnah yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan alam semasta beserta isinya untuk kemaslahatan hambaNya. Dalam surat Al mukminuun:
أَفَحَسِبتم أَنَمَا خَلَقنَاكُم عَبَثٌا وأَنَكُم إِلَينَا لاَترجَعونَ

                                       
“ maka apakah kamu mengira bahwa Kami menciptakan kamu main main tanpa maksud dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?[1]
يُرِيْدُ اللهُ بِكمْ اليُسْرَ لاَ يُرِيْدُ بٍكمُ العُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, tidak menghendaki kesukaran bagimu.”[2]

C.    PEMBAHASAN
1.      Definisi
Maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqshad, yang berasal dari kata qasada yaqsidu. Qashad dan maksud adalah satu makna yaitu tujuan. Adapun para ahli bahasa ketika menyebutkan makna maqashid, maka maqhasid sendiri memiliki empat makna:
a.        menuju dan datangnya sesuatu.
b.      Jalan yang lurus atau bisa disebut dengan keadilan.
c.       Tawashut, serta tidak berlebih lebihan dalam sesuatu.
d.      Komitmen, memiliki tujuan yang pasti .[3]
Adapun maqhasid dalam kamus al wasith bermakna tujuan yang lurus atau maksud.[4]
Sedangkan makna syari’ah secara bahasa adalah ad diin, ajaran, cara, sunnah.[5]
. Selain itu, maqashid dapat diartikan penyandaran terhadap sesuatu, istiqomah terhadap suatu jalan, keadilan dan memecahkan. Dari berbagai makna tersebut, makna keempat adalah yang paling sesuai dengan makna maqashid menurut para ulama’. 
Adapun makna asy syari’ah secara bahasa bermakna agama,manhaj,jalan dan sunnah.syaikhul islam Ibnu taimiyyah memaknai asy syari’ah secara istilah dengan:” setiap yang Allah syari’atkan dari keyakinan dan amalan.kemudian” mengikuti para rasul dan mentaati mereka.[6] Sedangkan menurut ibnu mas’ud al yubi” seluruh syari’at yang allah tujukan bagi para hambaNya berupa hukum melalui nabi nabi Allah.[7]
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Maqashid Syari’ah merupakan sebuah disiplin ilmu yang memiliki berbagai macam makna. Bahkan Imam Syatibi yang dianggap sebagai bapak maqashid, tidak memberikan definisi yang jelas.
Kata ketiga adalah al islam, yaitu berserah  diri kepada Allah dengan mentauhidkaNya, mentaatiNya, serta suci dai kesyirikan.dari makna tersebut dapat disimpulkan bahwa asy syari’ah al islamiyah adalah” segala sesuatu yang Allah tetapkan bagi para hambaNya berupa hukum melalui nabi Muhmmad SAW,serta menjadkannya sebagai penutup para rasul.[8]
Adapun seara  istilah, para ulama’ pemerhati disiplin ilmu tersebut tidak dapat menyimpulkan secara rinci definisi maashid syari’ah. Bahkan ulama’ maqashid seperti Imam Ghozali dan Imam Syatibi pun tidak dapat menyimpulkannya.akan tetapi, ada sebagian ulama’ kontemperer yang mendalami bidang ilmu maqhid syari’ah, mereka dapat menyimpulkannya secara terperinci,.
 Diantaranya, Ibnu ‘Asyur menuturkan” segala macam hukum yang Allah tujukan bagi para hambaNya yang meliputi hukum secara umum, sehingga tidak mengkhususkan jenis khusus hukum dalam syari’at tersebut.[9] Wahbah Az Zuhaili menyebutkan makna maqashidu syari’ah” makna dan tujuan yang hendak dicapai pada sebagian atau seluruh hukum yang Allah turunkan. Atau beliau juga menyimpulkan, tujuan pensyari’atan sesuatu serta seluruh rahasia yang terdapat dibalik pensyari’atan tiap hukum oleh Allah dan RasulNya.[10].
Sedangkan Imam Syatibi tidak menjelaskan secara rinci makna maqashid syari’ah, akan tetapi beliau memberikan gambaran global makna ilmu tersebut. Beliau menuturkan dalam kitab Al Muwafaqaat” maqashid syari’ah adalah seluruh hukum yang Allah turunkan melalui wahyuNya dengan tujuan menciptakan maslahat dunia dan akhirat bagi para hambaNya.[11]
Adapun menurut Abdul Malik bin Abdillah bin Yusuf Al Juwaini, Abu Ma’ali, yang terkenal dengan sebutan Imam Haramain, seseorang yang tidak memilki kecerdasan maqashid dalam perintah dan larangan Allah, maka dia tidak memilki kapasitas untuk berbicara tentang syari’at.
 Pelaksanaan maqashid syari’at dalam kehidupan akan menghasilkan maslahat. Salah satu manfaat adanya maslahat dalam syari’at adalah untuk menjaga lima perkara ushul, yaitu hifdzu ad- din, hifdzu an nafs, hifdzu maal, hifdzu ‘aqli, hifdzu nasab. Seluruh ulama’ bersepakat bahwa adanya maslahat adalah untuk menjaga kemaslahatan umat.[12]
 Segala perkara yang Allah tetapkan hukumnya, maka terdapat maslahat atau maqashid yang jelas. Akan tetapi, sebagian  ulama’ melarang manusia untuk menanyakan hikmah syari’at yaitu dalam kekuasaan Allah dan dalam hal yang tidak dapat dijangkau oleh otak manusia. Sebagaimana yang tertera dalam kaidah fiqih “ menjauhi madharat lebih utama daripada melaksanakan sebuah maslahat” [13].
Dengan pemaparan di atas dapat di simpulkan selain menjaga kelima perkara ushul tersebut, maka Maqashid Syari’ah dapat diartikan sebagai sejumlah makna atau hikmah dibalik pensyari’atan seluruh hukum syari’at baik secara umum maupun khusus dengan tujuan menciptakan kemaslahatan bagi hambaNya.[14]
Adapun para ulama dalam memahami konsep ilmu maqashid syari’ah dengan menggunakan berbagai cara diantaranya:
a.       Memahami syari’at dengan lahir lafadz
b.      Memahami syari’at dengan makna lafadz
c.       Memahami syari’at dengan makna diluar nash
d.      Memahami syari’at dengan lafadz dan makna
2.       Sejarah  perkembangan ilmu maqashid syari’ah
Ilmu maqashid syari’ah adalah sebuah disiplin ilmu yang tidak lahir secara mudah dan instan, akan tetapi ilmu tersebut mengalami berbagai fase. Mulai dari fase perkembangan hingga pada fase pembukuan saat ini. Adapun sejarah ilmu maqashid telah ada sejak lama sebelum adanya ulama’ kontemporer seperti Imam Syatibi, Ibnu ‘Asyur, serta Imam Al Haramain. Belum ada penamaan maqashid atau istilah maqashid, akan tetapi keberadaannya telah ada sejak masa sahabat terdahulu.
 Sedangkan Imam Syatibi dapat disebut sebagai peletak pertama ilmu maqashid syari’ah sebagaimana Imam Syafi’i sebagai peletak pertama ilmu ushul fiqh. Sebelum penetapan istilah maqashid syari’ah, istilah tersebut telah digunakan oleh Imam Al Hakim dan Ar Raisuni pada abad ke 3 H. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa ilmu maqashid sudah ada sebelum Imam Syatibi, akan tetapi belum tersusun secara sistematis. Diantara  beberapa fase perkembangan ilmu maqashidu syari’ah adalah sebagai berikut:
(a)    Fase perkembangan ilmu maqashid
Pada fase ini, ilmu maqashid belum utuh mustaqil dari ilmu yang lain. Ilmu maqashid masih tercampur dengan ayat al Qur’an, sunnah, serta qaul dan amalan para sahabat. Fase yang masih global belum terdapat penjelasan secara rinci, baik hakikat, macam,kaidah serta hubungannya dengan ilmu yang lain. Ilmu maqashid pada fase ini belum dijelaskan secara rinci. Fase ini terjadi pada masa Rasulullah hingga Imam Haramain Al Juwaini.
(b)   Fase Pemisahan Ilmu Maqashid.
Dalam fase ini, pemisahan ilmu maqashid dengan cara menulis sebuah permasalahan yang identik dengan ilmu Maqashid Syari’ah, namun belum secara terpisah menjadi ilmu tersendiri. Fase ini mulai pada masa Imam  Al Haramain Al J uwaini hingga masa Al Izz bin Abdus Salam. Dalam perkembangannya, disiplin ilmu ini tidak dapat dikatakan dengan mudah penggagas utamanya.tidak diketahui pencetus utama istilah maqashid syari’ah. Akan tetapi, terdapat beberapa ulama’ yang mendalami ilmu ini.
  Diantara ulama’ tersebut adalah Imam Syatibi, dalam kitabnya Al Muwafaqaat. Beliau menyebutkan berbagai perkara yang berkaitan dengan maqashid syari’ah secara detail dan rinci. Kemudian, Imam Al Haramain dalam kitabnya, Al Burhan, beliau berbicara tentang syari’ah meskipun hanya sebagai bantahan dari pembahasan dalam kitabnya. Begitu juga dengan Imam Al Ghozali dan Dr. Wahbah Az Zuhaily, beliau membagi macam maqashid menjadi tiga jenis yaitu dharuriyaat, hajiyaat, dan tahsiniyaat.[15]
(c)    Fase pembukuan ilmu maqashid
Dalam fase ini, Maqashid Syari’ah disusun dalam sebuah buku, dijelaskan macam, hakikat,kaidah dan sebagainya. Di mulai dari masa Al Izz bin Abdis Salaam, kemudian Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim hingga Imam Syatibi. Selain itu, salah satu ulama’ maqashid menyebutkan, tidak pernah beliau dapati ulama’ yang menjadikan ilmu Maqashid Syari’ah sebagai pembahasan tersendiri setelah Imam Syatibi kecuali Ibnu ‘Asyur. Beliau menyusun kitabnya yang berjudul Maqashid Syari’ah Al Islamiyah. Beliau membahas permasalahan baru seputar maqashid ‘ammah dan maqashid khassah.[16]
3.      Jenis Maqashid Asy Syari’ah
Dalam ilmu maqashid, para ulama’ membagi disiplin ilmu ini menjadi beberapa bagian. Hal ini dikarenakan kebutuhan manusia terhadap maslahat suatu hukum dalam syari’at islam. Diantara beberapa jenis ilmu maqashid adalah:
a.      Al maqashid Adh Dharuriyaat.
b.      Al Maqhasid Al Hajiyaat.
c.       Al Maqashid At Tahsiniyaat.
Dari ketiga jenis tersebut, saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Terdapat keterkaitan makna yang tidak dapat dipisahkan. Adapun beberapa penjelasannya antara lain:
a.      Al Maqashid Adh Dharuriyaat
Adh dharuriyaat dalam ilmu maqashid adalah menjaga lima perkara pokok dalam agama. Hifdzu Ad diin, hifdzu nafs, hifdzu al maal, hifdzu nasl, dan hifdzu ‘aql. Adapun Al Maqashid Adh Dharuriyaat adalah tingkatan ilmu maqashid yang pertama. Karena perkara yang berkaitan dengan dunia dan akhirat terbangun di atas perkara pokok tersebut. Sebagaimana firman Allah :

يَا يُّهَا الَذِيْنِ اًمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا عَدُوِّيْ وَ عَدُوَّكُمْ اَوْلِيَاءَ تُلْقُوْنَ اِلُيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ........

wahai orang orang yang beriman, janganlah  kamu menjadikan musuhKu dan musuhmu sebagai teman teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka( berita berita Muhammad) karena kasih sayang… “[17]
Dalam ayat tersebut meliputi beberapa Adh Dharuriyaat Al Khomsah karena  tidak adanya kesyirikan kepada Allah menunjukkan bahwa terjaganya Ad diin, mencegah terjadinya pencurian menunjukkan adanya penjagaan terhadap harta, mencegah laki laki dan perempuan berzina maka hal ini menunjukkan penjagaan terhadap nasab, pencegahan pembunuhan menunjukkan penjagaan terhadap jiwa, begitu juga dengan pelarangan khamr menunjukkan adanya penjagaan terhadap akal manusia.[18]
b.      Al Maqashid Al Hajiyaat
Al hajiyaat dalam ilmu maqashid memiliki makna mengangkat kesulitan hamba dalam beribadah, meringankan beban taklif, serta suatu maslahat yang mendatangkan manfaat.  Adapun beberapa contoh dalam aplikasi Al Hajiyaat dalam ibadah adalah diperbolehkannya berbuka bagi musafir, mengqashar shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat ketika bersafar, serta diperbolehkannya shalat sambil duduk ketika tidak mampu shalat dengan berdiri.
Adapun contoh aplikasi Al Hajiyaat dalam bidang mu’amalah adalah disyari’atkannya jual beli dengan salam. Maksudnya, menjual sesuatu yang tidak ada ketika terjadinya akad jual beli, akan tetapi dibayar dengan harga tertentu ketika akad tersebut berlangsung. Hal ini diperbolehkan karena kebutuhan manusia yang semakin maju terhadap hal yang berkaitan dengan mu’amalat.[19]
c.       Al Maqashid At Tahsiniyaat
At Tahsiniyaat dalam ilmu maqashid adalah kumpulan maslahat yang berkaitan dengan perkara perbaikan akhlak, adat yang bagus, atau segala hal yang dapat membantu nmanusia memilih cara dan manhaj yang baik dalam pelaksanaan syari’at. Contoh aplikasi At Tahsiniyaat dalam ibadah adalah mensucikan diri dari najis baik jasmani maupun rohani serta kesucian tempat shalat, menutup aurat, dan memakai pakaian yang bagus ketika hendak shalat. [20]
Adapun perbedaan maqashid dan maslahah adalah maqashid merupakan illah, hikmah dibalik pensyari’atan suatu hukum. Sedangkan maslahah adalah hasil dari mengamalkan sebuah maqashid dan dampaknya. Setiap maqashid pasti mendatangkan maslahat menurut syariat, akan tetapi tidak setiap maslahat mengandung maqashid.
4.      Peran Maqashid Syari’ah Dalam Kehidupan.
Ilmu maqashid Asy Syari’ah adalah suatu disiplin ilmu yang memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Tanpa ilmu tersebut, manusia akan kehilangan arah dalam menentukan tujuan disyari’atkannya suatu hukum dalam kehidupan mereka. Diantara peran Maqashid Syari’ah dalam lini kehidupan adalah:
1.      Al Maqashid Asy Syari’ah dapat membantu mengetahui hukum hukum yang bersifat umum( kuliyyah) maupun khusus( juz’iyyah)
2.      Memahami nash nash syar’i secara benar dalam tataran praktek.
3.      Membatasi makna lafadz yang dimaksud secara benar, karena nash yang berkaitan dengan hukum sangatlah variatif baik lafadz maupun maknanya, maka Maqashid Syari’ah berperan dalam membatasi makna tersebut.
4.      Ketika tidak terdapat dalil dalam Al Qur’an maupun As Sunnah  dalam perkara perkara yang kontemporer, maka para mujtahid menggunakan maqashid syari’ah dalam istinbath hukum setelah mengkombinasikan dengan ijtihad, istihsan, istihlah, dan sebagainya.
5.      Al Maqashid Asy Syari’ah membantu mujtahid unntuk mentarjih sebuah hukum yang terkait dengan perbuatan seorang hamba sehingga menghasilkan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat.[21]
Adapun contoh penerapan maqashid dalam hukum syari’at adalah ketika Utsman bin Affan melakukan pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf. Itu dilakukan karena suatu maslahat dan menurut maqashid syari’ah. Pada awalnya, rasulullah melarang penulisan Al Qur’an karena khawatir akan tercampur antara ayat Al Qur’an As sunnah.    Akan tetapi setelah illah itu hilang dan banyaknya para huffadz, akhirnya Utsman berinisiatif mengumpulkan ayat ayat tersebut menjadi kesatuan utuh dalam satu mushaf. Selain contoh di atas, banyak kejadian yang terjadi pada masa ulama’ terdahulu yang sesuai dengan maqashid syari’ah serta mendatangkan maslahat bagi kehidupan.
D.    KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah di atas, dapat disimpulkan bahwa Ilmu Maqashidu Syari’ah adalah  disiplin ilmu yang sangat dibutuhkan oleh para ulama’ dalam menyimpulkan hukum syar’i. Ketika suatu perkara tidak terdapat dalam Al Qur’an maupun As Sunnah, maka para mujtahid kembali kepada Maqashid Syari’ah yang sudah dipadukan dengan istihsan, istihlah, istishaab, dan sebagainya untuk istinbatul ahkaam asy syar’iyyah.
 Antara peran maqashid dalam kehidupan adalah mempermudah untuk mengetahui hukum hukum yang bersifat umum maupun khusus, mengetahui nash nash syar’i dalam tataran praktek serta hal lain yang terkandung didalamnya maslahat suatu hukum. Adapun perbedaan antara maqashid dan maslahat dapat ditinjau dari makna yang terkandung di dalamnya. Maqashid adalah illah, hikmah dibalik pensyari’atan suatu hukum. Sedangkan maslahah adalah hasil mengamalkan mqashid ataupun dampaknya. Jadi, setiap maqashid pasti mendatangkan maslahat menurut syari’at, akan tetapi tidak setiap maslahat mengandung maqashid.
E.     PENUTUP    
Alhamdulillah, penulisan makalah tentang peranan maqashid syari’ah dalam kehidupan umat telah selesai. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca pada umumnya. Serta,  agar umat muslimin menjadikan ilmu maqashidu syri’ah sebagai pedoman dalam melaksanakan ibadah dan menyimpulkan hukum terkait dengan perkara yang tidak tercantum dalam nash Al Qur’an maupun As Sunnah.















DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’anul Karim dan terjemah, PT. Syamil Media
Asy Syatibi, Abu Ishaq.Al Muwafaqaat, cet.1(Libanon: Dar Al Kutub Al Ilmiyah 2004)
Muhammad Shidqiy bin Ahmad Al Barunu. Al Wajiiz Fii Idhahi Qawa’id Al Fiqhiyyah Al Kuliyyaah, cet. 1(Muassasah Ar Risalah 1983)
Al Ghozali.  Al Musytasyfaa,cet. 2,( Libanon: Dar Kutub Al Ilmiyah)
Ath Thantawi, Mahmud Muhammad. Ushul Fiqih Islamy,( Kairo:Maktabah Wahbah )
Az Zuhaily, Wahbah. Al Wajiiz Fii Ushuli Fiqh,(Libanon: Daar Al Fikr Al Ma’ashir)
Muhammad Thahir bin ‘Asyur. Maqashidu Syari’ah, cet. 2( Daar An Nafaais 2001)
Muhammad bin Ahmad bin Mas’ud Al Yubi. Maqashidu Syari’ah Al Islamiyah Wa ‘Alaqatuhaa bil Adillah, cet. 1( Daar Al Hijrah Li Nasyri Wa Tauzi’ 1998)
 Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah. Majmu’atul Fatawa, ( Daar Al Hadits 2006)
Al Madzkur, Ibrahim. Al Mu’jam Al Wasith
Az Zuhaili, Muhammad Musthafa. Maqashidu Syari’ah Al Islamiyah, maktabah syamilah.




[1] Q.S. Al Mukminuun: 115
[2] Q.S. Al Baqarah:185
[3] Muhammad Sa’ad bin ahmad bin mas’ud al yubi, maqashid syari’ah al islamiyah wa alaqatuhaa bil adillah, hal.25-29
[4] Dr. Ibrahim madkur, Al mu’jam al wasith, hal.772
[5] Muhammad Sa’ad bin ahmad bin mas’ud al yubi, maqashid syari’ah al islamiyah wa alaqatuhaa bil adillah, hal.29
[6] Ibnu taimiyyah,majmu’atul fatawa,juz.19,hal.306
[7] Muhammad bin ahmad bin mas’ud al yubi,maqashid asy syari’ah al islamiyah wa ‘alaqatuha bil adillah, hal.35
[8] Ibid,hal.25-31
[9] Muhammad Thahir bin ‘Asyur, maqashidu syari’ah. Hal. 51
[10]  Prof.Dr. Wahbah Az Zuhaily, al wajiz  fii ushuli fiqhi, hal.217
[11] Imam Syatibi, Al Muwafaqaat fii ushuli syari’ah, jld.2, hal. 2-3
[12] Imam Ghozali, Al Mustasyfaa,jld.2, hal: 482
[13]   Dr. Muhammad shidqiy bin Ahmad Al Burnu,Al wajiz fi idhaahi qawa’id al fiqhiyyah al kuliyyah,hal. 85
[14] Muhammad bin Ahmad bin Mas’ud Al Yubi, maqashid syari’ah al islamiyah wa alaqattuhaa bil adillah, hal.36-37
[15] Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaily, Al Wajiiz Fii Ushulil Fiqhiy,hal. 92-93
[16] Muhammad Sa’ad bin Ahmad bin Mas’ud Al Yubi, maqashid syari’ah al islamiyah wa alaqatuhaa bil adillah asy syar’iyyah, hal 70-71
[17] Q.S Al Mumtahanah:1
[18] Mahmud Muhammad ath thantawi, ushul fiqh islami, hal. 456
[19] Ibid, hal. 463
[20] Ibid, hal. 466
[21] Prof. Dr. Muhammad Mushtafa Az Zuhaili, Maqashid Syari’ah Al Islamiyah,hal.9,maktabah syamilah.

1 komentar:

  1. POIN4D mengatakan...:

    bandar togel online indonesia

    POIN4D ADALAH SALAH SATU SITUS / BANDAR TOGEL ONLINE YANG AMAN DAN TERPERCAYA!
    BERGABUNG DAN BERMAIN DI POIN4D , ANDA BISA RASAKAN KEPUASAN DAN KENYAMANAAN NYA!
    RAIH DISCOUNT & PROMONYA SEKARANG JUGA!!! BURUAN DAFTAR KUNJUNGI SITUSNYA DISINI LINK :
    www•4DPOIN•com | www•4DPOIN•org | www•4DPOIN•net
    ➖6 PASARAN TOGEL➖
    📽️ LIVE DD48 DINDONG
    ☑ SYDNEY POOLS
    ☑ RAJA AMPAT POOLS
    ☑ SINGAPORE POOLS
    ☑ BALI POOLS
    ☑ IBIZA POOLS
    ☑ HONGKONG POOLS
    ➖➖HADIAH & DISCOUNT➖➖
    ⇲ LIVE DINDONG 48 BALL
    ⇲ BONUS CASHBACK UP 5%
    ⇲ BONUS PRIZE 2 & PRIZE 3
    ⇲ BONUS NEW MEMBER 10RB
    ⇲ BONUS REFFERAL 2%
    ⇲ BONUS LUCKY DRAW JP500RB
    ⇲ BBFS READY !
    Melayani support bank : BCA | MANDIRI | BNI | BRI
    Info Lebih lanjut silahkan Kunjungi website Kami
    Bertanya kepada CS yang bertugas ...
    ➖➖KONSULTASI➖➖
    ★Pin BBM2 : D1A279B6
    ★Whatsapp : +85598291698
    ★Facebook : OfficialPOIN4D
    ★IDLine : POIN4D
    🔘 KEPUASAN ANDA TUJUAN UTAMA KAMI!!!

Posting Komentar