BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Jual
beli adalah sebuah transaksi yang dilakukan melalui proses tukar-menukar barang
dengan barang yang dimilikinya,[1]
dengan cara-cara tertentu.[2]
Dalam syari’at
Islam jual beli adalah sebuah transaksi yang dibolehkan.[3]
Seperti dalam firman Allah Ta’alaa yang menghalalkan jual beli.
وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 227)
Khalid bin
Abdullah al-Musyaiqih memaparkan bahwa dalam jual beli terdapat beberapa kaidah
penting, diantaranya adalah tidak ada unsur kezhaliman, tidak mengandung unsur
ketidakjelasan (gharar), tidak ada unsur riba, tidak mengandung judi,
serta adanya sifat jujur dan amanah.[4]
Sebagaimana dalam firman Allah Ta’alaa,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن
تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. An-Nisa’
[4]: 29)
Wahbah
Az-Zuhaili dalam bukunya Tafsir Al-Munîr menjelaskan bahwasanya Allah Ta’alaa
melarang kepada orang yang beriman memakan harta orang lain dengan cara
yang bathil. Kecuali diperbolehkan dengan jalan saling meridhoi.[5]
Di zaman yang
semakin modern, terdapat banyak model jual beli yang bersinggungan dengan
penipuan maupun ketidakjujuran. Selain itu, banyak juga jual beli yang
meragukan, sehingga kemungkinan bisa terjadi kerugian di antara salah seorang
penjual atau pembeli, dikarenakan kurangnya komunikasi mengenai hal-hal yang
terjadi dalam proses jual beli.[6]
Sehubungan
dengan itu, perkembangan teknologi informatika membantu kemajuan dalam bidang
perdagangan.[7] Seperti
dalam jual beli dropship yang dilakukan melalui internet antara
produsen, penjual dan konsumen.[8]
Adapun makna
dari dropship adalah sebuah teknik pemasaran dimana penjual tidak perlu
menyimpan stok barang, cukup dengan menyebarkan foto produk yang berasal dari
produsen. Ketika penjual mendapatkan
pesanan dari pembeli yang tertarik dengan foto
barang, maka ia hanya menghubungi produsen lalu barang akan dikirimkan oleh
produsen kepada pembeli atas nama penjual.[9]
Jual beli dropship
menjadi dasar bisnis yang paling mudah dan populer.[10]
Karena dalam transaksi jual beli dropship terdapat banyak sisi positif
keuntungan, diantaranya sebagai berikut:
1. Penjual mendapatkan keuntungan atau ongkos
bayaran atas jasanya memasarkan barang milik produsen atau toko tertentu.
2. Penjual tidak memerlukan modal besar.
3. Penjual tidak perlu menyediakan kantor dan
gudang barang, karena semua barang berada pada produsen.
4. Tidak diperlukan pendidikan tinggi, cukup
dengan cakap dan lihai menggunakan dunia maya atau internet.
5. Penjual terbebas dari beban pengemasan dan
pengantaran produk.
6. Jual beli dropship dapat dilakukan kapanpun
dan dimanapun penjual berada.[11]
Satu hal yang
perlu menjadi catatan tersendiri bahwa salah satu syarat jual beli adalah
kepemilikan barang secara utuh. Seseorang tidak boleh menjual barang yang
tidak ia miliki.[12] Sebagaimana
dalam hadits yang diriwayatkan dari ‘Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari
kakeknya bahwa Rasulullah Shllallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ
سَلَفٌ وَبَيْعُ وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, serta dua
syarat dalam jual beli serta menjual apa yang tidak kamu miliki.” (HR. an-Nasa’i
dishahihkan oleh al-Bani)[13]
Hadits di atas
menjelaskan bahwa tidak boleh menjual barang yang belum dimiiki dan belum
menjadi kekuasaannya[14].
Namun, dalam sistem jual beli dropship bahwa syarat kepemilikan barang
tidak ditemukan pada penjual. Oleh karena itu, sesuai dengan kaidah dasar jual
beli menurut Khalid bin Abdullah al-Musyaiqih yang sudah dipaparkan di awal, maka
dalam jual beli dropship terdapat unsur kezhaliman, mengandung unsur
ketidakjelasan (gharar), serta tidak adanya sifat jujur dan amanah. Apabila
transaksi dropship yang terjadi seperti gambaran di atas maka jelas
bahwa jual beli dropship dilarang oleh syari’at.
Untuk itu,
terdapat beberapa transaksi muamalah yang bisa dijadikan solusi bolehnya
melakukan jual beli dropship, salah satunya adalah akad salam. Akad
salam adalah penjualan sesuatu yang akan datang dengan imbalan sesuatu
yang sekarang atau menjual sesuatu yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan.[15]
Apabila
dilihat dari pengertian transaksi dropship dan akad salam terdapat
sedikit kemiripan namun berbeda. Lalu, bagaimana cara untuk menjadikan akad salam
sebuah barometer pada transaksi jual beli dropship yang sesuai dengan
syari’at?.
Berangkat dari
latar belakang di atas, maka penulis ingin membahas “HUKUM JUAL BELI DROPSHIP DITINJAU BERDASARKAN
PRAKTIK AKAD SALAM MENURUT
PERSPEKTIF SYAR’I” (Studi Analisis).
B. Rumusan Masalah
Untuk mengkaji skripsi di atas maka penulis merumuskan dan membatasi permasalahan pada bagaimana
hukum melakukan jual beli dropship ditinjau berdasarkan praktik akad salam menurut perspektif syar’i?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan serta kegunaan penulisan ini adalah
untuk mengetahui hukum jual beli dropship ditinjau berdasarkan
praktik akad salam menurut
perspektif syar’i.
D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitiaan dalam
skripsi ini sebagai berikut:
a. Secara akademik, menjadi sumbangan karya ilmiah untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan Islam.
b. Secara praktis, untuk memberikan solusi dan
pemecahan terhadap masalah yang ada kaitannya dengan topik penelitian.
E. Kajian Pustaka
Sejauh ini
menurut penulis, setelah melakukan penelitian
dari berbagai literatur-literatur arab,
belum didapatkan buku yang khusus membahas hukum jual beli dropship
menurut perpektif syar’i. Pembahasan
yang terkait dengan tema dropship didapatkan dari skripsi dan artikel.
Berikut diantaranya:
1.
Juhrotul
Khulwah dengan judul skripsi “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli
Dropship”.[16]
Dalam skripsi ini memberikan kesimpulan bahwa, praktik transaksi jual beli dropship
merupakan transaksi yang dibolehkan. Apabila barang yang diperjual belikan di
miliki atau sudah mendapatkan ijin untuk diperjualbelikan serta tidak melanggar
ketentuan yang sudah berlaku dalam hukum Islam. Akan tetapi menurut Juhrotul Khulwah, kebolehannya hanya ditinjau
dari aspek adanya kemaslahatan yang terjadi di kalangan masyarakat.
2.
Putra Kalbuadi
dengan judul skripsi “Jual Beli Online dengan Menggunakan Sistem
Dropshipping Menurut Sudut Pandang Akad Jual Beli Islam (Studi Kasus Pada
Forum KASKUS)”[17].
Dalam skripsi ini, penulis menjelaskan bahwa jual beli sistem dropshipping
memiliki kesamaan dengan akad bai’ as-salam dan akad wakalah.
Sistem jual beli dropshipping juga diperbolehkan karena telah memenuhi
rukun dan syarat sah yang berlaku dalam hukum fikih. Namun, penulis tidak memberikan hujjah beserta referensi
secara lengkap.
3.
Rudiana dan
Achmad Otong Bustomi menulis artikel dengan judul “Transaksi Dropshiping
Perspektif Ekonomi Syari’ah”.[18]
Dalam tulisannya mereka mencantumkan konsep transaksi dropshipping mirip
dengan bai’ as-salam. Perbedaannya adalah transaksi dropship
tidak memiliki wilayah (kekuasaan) terhadap barang untuk dijual dan
mengatasnamakan label pengiriman barang namun tidak melakukan pengiriman, yang
seolah-olah dropship adalah pemilik serta pengirim barang yang
sesungguhnya. Akan tetapi, mereka tidak menuliskan hukum beserta dalil yang
berkaitan dengan masalah tersebut.
Berangkat
dari penjelasan di atas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan
judul “HUKUM JUAL BELI DROPSHIP DITINJAU MELALUI PRAKTIK AKAD SALAM MENURUT PERSPEKTIF SYAR’I
(Studi Analisis).” Kebaruan dari skripsi adalah menganilis pembahasan dengan menggunakan dalil
yang jelas beserta hujjah yang kuat dilihat dari segala aspek.
F. Metode Penelitian
Adapun jenis
dan metode yang penulis gunakan adalah:
1. Jenis Penelitian
Menurut
jenisnya, penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research)
yaitu studi yang memfokuskan pembahasan pada pengumpulan data melalui
tempat-tempat penyimpanan hasil penelitian, yaitu perpustakaan .[19]
2. Teknik Pengumpulan Data
Dalam
penelitian ini pengumpulan data yang digunakan adalah dengan jalan dokumentasi.[20]
Yaitu mencari dan mengumpulkan sumber data yang diperoleh.[21]
Pada umumnya
dokumen digunakan sebagai sumber data sekunder. Tetapi dalam penelitian
tertentu, dokumen menjadi satu-satunya naskah sehingga dianggap sebagai sumber
data utama maka, dokumen menduduki posisi sebagai sumber data primer.[22]
3.
Analisis Data
Adapun metode yang
digunakan untuk menganalisa data adalah dengan jalan content analysis,
yaitu analisis secara langsung pada diskripsi isi
pembahasan sumber data.[23]
G. Sistematika Pembahasan
Untuk dapat memperoleh gambaran yang jelas serta
mempermudah dalam pembahasan secara menyeluruh, maka penulis membagi skripsi
menjadi empat bab. Secara umum gambaran sistematikannya sebagai berikut:
Bab pertama merupakan pendahuluan. Bab ini sebagai sebuah pengantar
dalam melakukan penelitian yang terdiri dari: A. Latar belakang masalah. B.
Perumusan masalah. C. Tujuan penelitian. D. Kajian pustaka. E. Landasan teori.
F. Metode penelitian. G. Sistematika pembahasan.
Bab kedua membahas
tentang tinjauan umum tentang
jual beli, tinjauan umum tentang dropship dan tinjauan umum tentang akad
salam.
Bab ketiga ini merupakan obyek
kajian dalam penelitian yang berisi tentang analisis mengenai hukum jual beli
sistem dropship ditinjau melalui praktik akad salam menurut perspektif
syar’i.
Bab keempat berisi penutup yang terdiri dari kesimpulan pembahasan yang ada dan
saran-saran dari penulis.
0 komentar:
Posting Komentar